Ahad 14 May 2023 15:45 WIB

LBH Pers Kawal Proses Hukum Pengusiran Wartawan oleh Pemprov Sumbar

Pengusiran wartawan merusak kebebasan pers.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Erdy Nasrul
Wartawan Sumbar melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur, Rabu (10/5/2023) usai pengusiran sejumlah wartawan dari acara pelantikan Wakil Wali Kota Padang|
Foto: Republika/Febrian Fachri
Wartawan Sumbar melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur, Rabu (10/5/2023) usai pengusiran sejumlah wartawan dari acara pelantikan Wakil Wali Kota Padang|

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang, Aulia Rizal, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses penegakkan hukum terhadap kasus pengusiran wartawan saat meliput acara pelantikan Wakil Wali Kota Padang dari Auditorium Gubernur Sumbar.

Aulia menyebut pihaknya telah mendampingi wartawan sebagai korban melaporkan kejadian ini kepada polisi. Karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal  Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca Juga

"LBH Pers Padang akan terus mengawal atau mendorong proses penegakan hukum terhadap laporan kasus ini. Kami harap Polda Sumbar agar segera memproses dan mengusut tuntas laporan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut secara cepat, profesional, dan transparan, serta menyampaikan perkembangan laporan dimaksud secara langsung dan/atau tertulis kepada pelapor," kata Aulia, Ahad (14/5/2023).

Aulia menjelaskan wartawan yang menjadi korban pengusiran saat meliput di Auditorium Gubernur Sumbar ini telah melapor ke polisi pada Rabu (10/5/2023) lalu. Di mana pada hari yang sama, ratusan jurnalis yang menghimpun diri dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) melakukan aksi demonstrasi ke depan Kantor Gubernur Sumbar.

Aulia menilai pelaporan ini tidak semata-mata merupakan persoalan jurnalis yang menjadi korban. Namun pelaporan ini juga merupakan persoalan yang mendasar bagi kemerdekaan pers serta jaminan dan perlindungan hukum bagi pers dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

"LBH Pers Padang mengapresiasi komitmen seluruh jurnalis dan semua organisasi profesi jurnalis yang konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers, khususnya mendorong penegakan hukum atas kasus penghalang-halangan kegiatan jurnalistik di Aula Gubernuran Sumbar yang telah dilaporkan pada 10 Mei 2023 tersebut," ucap Aulia.

Sebelumnya, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Aidil Ichlas, berharap dengan diproses secara hukum, dapat terkuak siapa dalang di balik pengusiran wartawan dari acara pelantikan Wakil Wali Kota Padang tersebut.

Aidil menyebut seluruh jurnalis di Sumbar mendesak  Gubernur Sumbar meminta maaf kepada insan pers yang telah terluka karena pelecehan yang dilakukan Mahyeldi dan juga jajarannya berulang kali.

"Kami ingin Gubernur Sumbar meminta maaf kepada masyarakat pers di Sumbar. Dan Mahyeldi harus memperbaiki hubungan atau komunikasi dengan masyarakat pers di Sumbar," kata Aidil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement