REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subsidi pemerintah senilai Rp 7 juta bagi pembeli motor listrik sudah bisa dinikmati masyarakat. Seorang pemilik usaha kecil, Nureman, menceritakan pengalamannya ketika mendapatkan subsidi motor listrik itu.
Pemilik usaha warung di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, ini merupakan orang pertama mendapatkan motor listrik Selis dengan menggunakan bantuan pembelian motor listrik dari Pemerintah. Ia membeli Selis E-Max dengan satu baterai Lithium dengan harga on the road Rp 13.499.000.
"Motor listrik sangat hemat karena biaya charge baterainya hanya Rp 2.500-an yang dapat digunakan sejauh 60 kilometer," ujar Nureman.
Nureman lantas menceritakan proses mendapatkan motor listrik itu. Pertama, ia mendatangi Selis Center Grand Wisata Bekasi. Kemudian ia memberitahukan telah mendapatkan BPUM dan diberi penjelasan mengenai syarat-syaratnya. "Data yang diminta nama, alamat, dan NIK,” katanya mengungkapkan.
"Skema untuk mendapatkan bantuan pemerintah di Selis memang hanya perlu melampirkan NIK. Setelah itu, proses pengecekan di sistem akan dilakukan oleh Selis," ujarnya menambahkan.
Sistem yang dimaksud adalah Sisapira yang sudah terpusat dan disediakan oleh Kementerian Perindustrian untuk mendukung pembagian motor listrik dengan bantuan dari Pemerintah. General Manager Selis, Houtsma Simon, menjelaskan jika konsumen dinyatakan mendapatkan bantuan, tim Selis akan menghubunginya dan meminta foto KTP.
"Data berupa foto KTP ini juga akan kita gunakan untuk mengurus STNK konsumen,” katanya.
Nureman tak kuasa menyembunyikan kegembiraannya mendapatkan subsidi pembelian motor listrik. Motor akan digunakan untuk menopang usaha warungnya sehari-hari. Berbelanja kebutuhan warung. Dan motornya juga bisa digunakan untuk antar jemput cucunya ke sekolah.