Jumat 12 May 2023 16:08 WIB

Daftarkan Bakal Caleg ke KPU, Zulhas: PAN Seperti Matahari tak Pernah Ingkar Janji

Zulkifli Hasan menyebut pemilu bukan memecah belah, tapi memerkuat persatuan.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memimpin pendaftaran bakal caleg ke KPU RI, di Jakarta, pada Jumat (12/5/2023).
Foto: dok PAN
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memimpin pendaftaran bakal caleg ke KPU RI, di Jakarta, pada Jumat (12/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memimpin pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (12/5/2023). Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, perjuangan PAN seperti matahari yang memiliki tujuan memberi, mencintai, dan menyayangi.

Ia mengibaratkan, filosofi PAN seperti matahari yang tak membedakan siapapun dan tak pernah ingkar janji. “Jadilah matahari, matahari tidak pernah membeda-bedakan siapa di antara kita. Matahari memperlakukan semua ciptaan tuhan dengan sama, matahari menyinari, matahari memberi, matahari mencintai, menyayangi. Matahari tidak pernah ingkar janji,” kata Zulhas, di Kantor KPU RI, Jakarta, dalam keterangan, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga

Zulhas yang juga Menteri Perdagangan ini menambahkan, PAN selalu mendukung pelaksanaan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau disingkat luber dan jurdil. Ia menegaskan, PAN juga menjadi partai yang selalu mendukung pemilu berkualitas, berintegritas, aman, damai, dan bahagia.

“Pemilu itu bukan memecah belah, tapi memerkuat persatuan kita,” tegasnya.

Mendag Zulhas mengapresiasi peran penyelenggara pemilu yang telah bekerja keras menjadikan demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik. “Kami sampaikan terima kasih bagi KPU, Bawaslu, dan DKPP yang telah bekerja keras untuk menjadikan demokrasi ini untuk lebih baik, sesuai dengan undang-undang,” ujar Zulhas.

Diketahui, masa pendaftaran bakal caleg DPR RI di Kantor KPU RI masih akan berlangsung hingga Ahad (14/5/2023) pukul 23.59 WIB. KPU mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 dapat menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement