REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar narapidana kasus korupsi ditahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan perlu dibicarakan. Ma'ruf mengatakan, usulan itu dapat menjadi alternatif sepanjang usulan pemindahan napi koruptor ke Lapas Nusakambangan bisa membuat efek jera kepada para koruptor.
"Saya pikir bisa dibicarakan. Kalau memang alternatifnya hanya Nusakambangan untuk membuat jera ya tentu, tetapi kalau ada alternatif lain ya tentu dibicarakan. Saya kira itu supaya lebih obyektif apa yang ingin kita capai. Intinya membuat jera saya kira kuncinya itu," ujar Ma'ruf dalam keterangan persnya di sela kunjungan kerja ke Maluku Utara, Jumat (12/5/2023).
Kiai Ma'ruf menyebut, usulan pemindahan napi koruptor ke Lapas Nusakambangan menandakan penahanan di lembaga pemasyarakatan saat ini belum membuat efek jera. Apalagi, Wapres juga tidak membantah adanya isu terkait sel-sel mewah di Lapas.
"Saya kira usul dari KPK itu intinya kan itu bahwa sistem pemasyarakatan kita itu tidak efektif ya untuk membuat para koruptor itu jera. Itu kan, sehingga ada usul untuk dinusakambangankan karena adanya faktor faktor lain," ujarnya.
Karena itu, dia menilai perlu pembahasan lebih lanjut terhadap hal-hal yang dapat membuat efek jera kepada para napi korupsi. Dia juga menilai perlunya evaluasi baik dari segi hukuman atau pelaksanaan hukumannya tersebut
"Artinya apa memang untuk membuat jera itu satu satunya cara dengan menusakambangankan atau mungkin dari sistem hukumnya sendiri. Pelaksanaan hukumannya sudah betul misalnya pelaksanaannya kurang betul, seperti tadi dibilang ada tempat tempat penahanannya itu tidak sebagaimana mestinya. Nah mungkin aspek itu yang jadi masalah. Saya pikir bisa dibicarakan," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar narapidana kasus korupsi ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Sehingga dapat menimbulkan efek jera.
"Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
Namun, Ghufron menjelaskan, hal itu masih sebatas wacana. Dia menyebut, usulan itu berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh KPK.
Ghufron mengatakan, KPK juga masih melakukan pendalaman terkait wacana penempatan narapidana kasus korupsi di Lapas Nusakambangan. Lembaga antikorupsi ini menilai, penjara biasa tidak efektif memberikan efek jera.