Sabtu 06 May 2023 12:18 WIB

KKP Hentikan Reklamasi Galangan Kapal di Batam

Pada lahan reklamasi direncanakan akan dilakukan perluasan areal shipyard.

Galangan kapal (ilustrasi). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi galangan kapal milik PT BSI di Kota Batam, Kepulauan Riau, karena ada indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Foto: Antara/Sahrul Manda Tikupadang
Galangan kapal (ilustrasi). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi galangan kapal milik PT BSI di Kota Batam, Kepulauan Riau, karena ada indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi galangan kapal milik PT BSI di Kota Batam, Kepulauan Riau, karena ada indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)Laksda TNI Dr Adin Nurawaluddin, MHan. dalam keterangan tertulis yang diterima di Batam, Sabtu (6/5/2023), mengatakan bahwa penghentian sementara sampai PTBSI memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut.

Baca Juga

"Benar bahwa kami setop sementara proyek tersebut supaya aktivitas pengerukan ini tidak meluas ke arah laut, perusahaan tersebut belum memiliki PKKPRL," kata Adin.

Berdasarkan investigasi berbasis Marine Intelligence (Intelijen Kelautan) oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), kegiatan reklamasi seluas 1,191 hektare tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Adin menyebutkan bahwa sebelumnya KKP memperoleh pengaduan dari masyarakat terkait dengan proyek reklamasi tanpa PKKPRL milik PTBSI. Pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam untuk mengumpulkan bahan keterangan di lapangan pada bulan Februari 2023.

Menurut pengakuan yang disampaikan pihak PTBSI, pada lahan reklamasi direncanakan akan dilakukan perluasan areal shipyard atau galangan kapal di lokasi reklamasi tersebut.

Perseroan Terbatas (PT) BSI termasuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang bergerak di bidang manufaktur peleburan baja dan galangan kapal.

Total luas lahan proyek milik PTBSI berdasarkan pengalokasian lahan yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Batam terhitung seluas 62 ha, yang terdiri atas lahan darat seluas 13 ha bersertifikat hak guna bangunan (HGB) dan ruang laut seluas 49 ha.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, proyek reklamasi dihentikan sementara hingga PTBSI melengkapi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL," kata Adin.

PTBSI diduga melanggar Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195, Pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang junctoPasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan dan telah memenuhi unsur untuk dikenai sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dengan penghentian sementara kegiatan berusaha.

Lebih lanjut Adin mendorong PTBSI segera memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut (PKKPRL). Pengajuan PKKPRL dapat dilakukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS) yang menyertakan rencana pengambilan sumber material reklamasi, rencana pemanfaatan lahan reklamasi, gambaran umum pelaksanaan reklamasi, serta jadwal rencana pelaksanaan reklamasi.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan risiko tinggi. Untuk itu, Menteri Trenggono terus mendorong jajaran Ditjen PSDKP untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku supaya tidak mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement