Jumat 05 May 2023 16:55 WIB

Pengacara Lukas Enembe Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaannya

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy meminta KPK menjadwal ulang pemeriksaannya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kiri). Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy meminta KPK menjadwal ulang pemeriksaannya.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kiri). Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy meminta KPK menjadwal ulang pemeriksaannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening meminta KPK untuk menjadwal ulang pemeriksaan dirinya pada Selasa (9/5/2023). Sebab, ia mengaku harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Carolus, Jakarta mulai tanggal 4-6 Mei 2023.

"Klien kami, Pak Roy kelelahan oleh aktivitas dan butuh rawat jalan," kata tim kuasa hukum Stefanus Roy, Emanuel Herdiyanto kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga

Emanuel mengatakan, kliennya perlu melakukan rawat jalan dari tanggal 4-6 Mei 2023 sebagaimana surat keterangan dari pihak rumah sakit. Namun, dia memastikan, Roy bakal memenuhi panggilan penyidik pada pekan depan.

"Kami pastikan (hari) Selasa Pak Roy akan datang," ujar dia.

Adapun KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Stefanus Roy Rening pada Jumat (5/5/2023). Dia bakal diperiksa sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus korupsi Lukas.

KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka lantaran dia diduga menghalangi proses penyidikan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe.

"Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," ungkap Ali, Rabu (3/5/2023).

Adapun KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah pengacara Lukas, yakni Stefanus Roy Rening bepergian ke luar negeri. Status cegah ini berlaku selama enam bulan sejak 12 April-12 Oktober 2023. Namun, pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement