Jumat 05 May 2023 05:35 WIB

Pernah Bilang Kasus Viral Kasus Serius, Mahfud Kini Ogah Turun Tangan di Isu Anak Yasonna

Mahfud menegaskan, Menkumham Yasonna Laoly juga sudah memberikan penjelasan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD (kanan), dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Yasonna saat ini sedang tersangkut isu dugaan monopoli lapas yang mengaitkan anaknya. (ilustrasi)
Foto:

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, Mahfud MD perlu turun tangan menangani isu anak Yassona Laoly yang dituding melakukan bisnis di dalam lapas. Menurut dia, Mahfud dapat membentuk tim kecil untuk menginvestigasi tudingan itu.

"Karena ini diduga terkait dengan menteri, maka ini menjadi kewajiban Pak Mahfud untuk memberesinya. Paling tidak dia membentuk tim kecil untuk melakukan investigasi lah. Harusnya begitu," kata Boyamin saat dihubungi Republika, Kamis (4/5/2023).

Boyamin mengatakan, investigasi perlu dilakukan lantaran tudingan ini menyangkut pelayanan terhadap warga binaan, narapidana maupun tahanan. Apalagi, fasilitas kantin di dalam lapas juga berkaitan dengan keluarga napi ataupun tahanan. Sehingga mereka bisa mendapatkan pelayanan terbaik.

"Jangan sampai ada orang yang mengambil keuntungan dengan cara-cara yang tidak fair (adil) atau yang diduga dengan monopoli," jelas Boyamin.

Dia lantas menyinggung sikap Mahfud yang dinilai tegas dan cepat dalam mengurusi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Batam, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. Boyamin menilai, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bisa mengambil tindakan serupa terkait isu monopoli bisnis di dalam lapas.

"Jadi mestinya Pak Mahfud turun tangan untuk ngurusi ini. Karena kemarin pun yang berkaitan dengan perdagangan orang di Kepri, itu kan juga turun tangan kan," ujar dia.

Di samping itu, Boyamin juga menyampaikan, pentingnya pembenahan pengelolaan kantin di lapas. Salah satunya, jelas dia, melalui cara kerja sama dengan pihak ketiga.

"Kalau dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus dilakukan dengan cara yang benar. Setidaknya dalam bentuk mekanisme tender atau lelang terbuka, siapa yang mau mengelola. Hasil pengelolaan itu nanti kemudian menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau diserahkan (ke) koperasi penuh dan koperasi penuh nanti cukup menyewakan kepada tenant, kepada UKM-UKM sekitarnya untuk jualan di kantin," ungkap Boyamin.

Ia menilai, banyak cara yang lebih adil dan terbuka untuk mengelola kantin tersebut. Sehingga, warga binaan dan keluarganya bisa menikmati layanan dengan harga yang lebih terjangkau.

"Dan juga kemudian kalau toh itu buat fasilitas negara, maka itu juga dikelola dengan cara benar dan hasilnya masuk kas negara, bukan dinikmati orang-orang yang punya kedekatan dengan oknum pejabat di Kementerian Hukum HAM," tutur Boyamin.

 

photo
Karikatur Opini No Viral No Justice - (republika/daan yahya)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement