Kamis 04 May 2023 14:45 WIB

Kadinkes Lampung Reihana Minta Jadwal Ulang Klarifikasi LHKPN Pekan Depan

KPK mendalami kejanggalan LHKPN milik Reihana.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Reihana.
Foto: Antara
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Reihana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana meminta KPK menjadwal ulang terkait klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Dia meminta agar pemanggilan itu dilakukan pada Senin (8/5/2023).

"Kadinkes (minta) reschedule ke Senin minggu depan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga

KPK sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Reihana pada pekan ini. Namun, dia berhalangan hadir ke Jakarta.

Pemanggilan ini dilakukan karena KPK menilai adanya kejanggalan dalam LHKPN milik Reihana. KPK menilai, kekayaan yang dilaporkan Reihana terlalu sedikit. Sehingga dianggap tidak sesuai dengan profilnya.

Dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 16 Februari 2023, Reihana tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp2.715.000.000. Dia diketahui telah menjabat sebagai Kadinkes Lampung selama 14 tahun.

Kejanggalan tersebut muncul dari gaya hidup Reihana yang menyita perhatian publik di dunia maya. Penampilan ibu 60 tahun ini selalu nyentrik dengan gaya hidup flexing (memamerkan sesuatu).

Warganet menyoroti penampilan gaya hidup Reihana yang menjadi pejabat Pemprov Lampung pada era tiga gubernur Lampung, yakni Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, M Ridho Ficardo, dan terakhir Arinal Djunaidi. Setiap tampil di publik, baik acara kedinasan maupun nonkedinasan, penampilan Reihana tampak berbeda dengan pejabat selevelnya.

Lalu di video yang beredar viral di medsos, warganet menyoroti tas mewah yang selalu ditampilkan Reihana setiap acara dengan kisaran harga Rp 200 juta. Warganet juga menyoroti cincin yang dikenakannya diduga menyamai perhiasan milik Pengacara Hotman Paris Hutapea.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement