REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) terhadap Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim pada Rabu (17/5).
"Benar, Rabu besok tanggal 17 Mei, KPK akan mengklarifikasi LHKPN Wakil Gubernur Lampung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan lembaga antirasuah memanggil Chusnunia untuk memberikan klarifikasi LHKPN.
"Nanti tentu Tim Kedeputian Pencegahan akan menjelaskan lebih lanjut teknik klarifikasi terhadap Wakil Gubernur Lampung," ujarnya.
Ali pun berharap Chusnunia Chalim untuk kooperatif dan bersedia memenuhi undangan klarifikasi tersebut. "Tentu harapannya juga yang bersangkutan hadir diklarifikasi terkait dengan LHKPN-nya oleh Direktorat LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan," tuturnya.
Menurut data LHKPN periodik 2021 yang dilaporkan pada tanggal 7 Maret 2022, Chusnunia mencatatkan kekayaan sebesar Rp 13.663.133.913,00.
Dalam LHKPN tersebut, Chusnunia melaporkan harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 6.887.100.000,00, kemudian alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp 425 juta.
Ia juga melaporkan memiliki kas dan setara kas senilai Rp 6.351.033.913,00 dan tidak tercatat memiliki harta bergerak lain, surat berharga, maupun utang.