Rabu 03 May 2023 15:21 WIB

KPK Dalami Dugaan Rafael Alun Manipulasi Transaksi Jual-Beli Rumah

KPK mengingatkan kepada pihak yang dipanggil KPK agar kooperatif.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Salah satunya, lembaga antirasuah ini mendalami dugaan adanya manipulasi data transaksi jual beli rumah yang dilakukan oleh Rafael.

Informasi itu digali dengan memeriksa seorang saksi dari pihak swasta bernama Hirawati. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Meski demikian, Ali tak memerinci hasil pemeriksaan tersebut. Dia hanya mengatakan, selain Hirawati, KPK juga sejatinya memeriksa dua saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Jennawati dan Thio Ida.

Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik. KPK pun tengah menjadwalkan ulang pemanggilan Jennawati dan Thio Ida. "KPK ingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.

Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael seringkali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/4/2023)

Firli juga memastikan bakal mengembangkan penyidikan kasus Rafael. Dia menyebut, penyidik KPK akan mengusut tuntas kasus ini. "Tentu penanganan RAT ini belum selesai sampai di sini," tegas Firli.

Dia menjelaskan, pihaknya juga bakal mendalami dugaan keterlibatan pihak lain maupun korporasi dalam kasus ini. "Nah ini masih berkembang. Apakah nanti ada tersangka lain setelah RAT (Rafael Alun Trisambodo) ini pasti KPK akan menyampaikan kepada rekan-rekan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement