Selasa 02 May 2023 13:23 WIB

Belum Ada Partai Daftarkan Caleg Hingga Hari Kedua, KPU Terus Tunggu

Pada hari kedua belum ada satu pun partai yang memberitahukan bakal mendaftar.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota KPU RI Idham Holik.
Foto: Republika/Prayogi
Anggota KPU RI Idham Holik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga hari ini, Selasa (2/5/2023), yang merupakan hari kedua pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, belum ada satu pun partai politik yang menyerahkan daftar bakal caleg. KPU RI pun masih terus menunggu parpol untuk mendaftar.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pada hari kedua ini belum ada satu pun partai yang memberitahukan bakal mendaftar hari ini di Kantor KPU RI. "Jadi di hari kedua ini masih belum ada dan di hari pertama juga belum ada (partai yang mendaftar)" kata Idham kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut Idham, partai politik belum mendaftar karena masih berupaya melengkapi persyaratan pendaftaran bakal caleg. Karena itu, pihaknya terus menunggu pimpinan partai politik tingkat nasional untuk menyerahkan daftar bakal caleg DPR hingga akhir masa pendaftaran pada 14 Mei 2023.

Idham pun mengingatkan agar pihak partai mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu sehari sebelum mendaftar ke KPU RI. "Surat pemberitahuan secara resmi kepada KPU RI (tujuannya) agar kami dapat memberikan pelayanan terbaik kepada partai politik yang datang ke KPU RI untuk menyerahkan daftar calon anggota DPR RI," katanya.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI menyebut, pihaknya memang belum menerima satu pun surat pemberitahuan, tapi sudah ada dua partai yang secara informal mengatakan hendak mendaftar. Kedua partai itu adalah Partai Nasdem yang rencananya mendaftar pada 5 Mei 2023, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 8 Mei 2023.

Idham pun kembali mengingatkan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 yang akan menyerahkan dokumen pengajuan dan daftar calegnya agar mengunggah seluruh dokumen persyaratan terlebih dahulu di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Dengan begitu, pimpinan partai politik hanya perlu menyerahkan formulir pengajuan daftar calon ke Kantor KPU RI.

"Jadi, kini dalam pengajuan daftar calon anggota DPR RI tidak perlu menyerahkan dokumen fisik. Ini sebagai bentuk pelayanan kami," ujar Idham.

Dia menambahkan, digitalisasi proses pendaftaran caleg ini tak hanya bertujuan untuk mempermudah partai politik, tapi juga untuk mewujudkan transparansi proses. KPU RI ke depan akan membuka sejumlah dokumen bakal caleg di dalam Silon kepada publik.

Pada saat bersamaan, KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota kini juga tengah membuka pendaftaran caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Idham mengatakan, hingga Senin, belum ada satu pun partai politik tingkat provinsi yang mendaftarkan bakal caleg untuk DPRD provinsi. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, terdapat sejumlah parpol yang sudah mendaftar seperti di Kabupaten Bekasi dan Cirebon.

Selain itu, kata Idham, terdapat 11 KPU provinsi yang sudah menerima pendaftaran dari 14 bakal calon anggota DPD. Angka ini masih amat jauh dari jumlah orang yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI, yakni 700 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement