REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU RI telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 mulai hari ini, Senin (1/5/2023). Kendati demikian, belum ada satu pun partai politik yang mendaftar pada hari pertama ini.
"Sampai hari ini belum ada partai politik tingkat pusat yang menyerahkan daftar bakal calon anggota legislatif DPR kepada KPU RI," kata Komisioner KPU RI Idham Holik ketika dihubungi Republika, Senin.
Kemungkinan, besok juga belum ada partai politik yang mendaftar. Sebab, hingga saat ini belum ada partai politik yang menyampaikan pemberitahuan bakal mendaftar. KPU RI diketahui meminta partai agar menyampaikan pemberitahuan sehari sebelum mendaftar.
"Sampai sekarang belum ada (partai yang memberitahukan akan mendaftar besok). Kalau ada, nanti kami segera beritahukan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.
Sementara itu, Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU RI Eberta Kawima mengatakan, pihaknya sudah siap menerima partai politik peserta Pemilu 2024 yang hendak menyerahkan daftar bacaleg-nya. Dia menambahkan, KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga siap menerima pendaftaran bacaleg DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD.
"Jajaran kami yang ada di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, ada 38 provinsi dan 514 kab/kota, semua siap-siap melaksanakan hal yang sama, semua siap menerima tamu (partai politik dan bakal calon anggota DPD)," kata Eberta Kawima di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota membuka pendaftaran bacaleg mulai 1-14 Mei 2023. Untuk tanggal 1-13 Mei, jam operasional pendaftaran adalah dari pukul 08.00-16.00 waktu setempat. Sedangkan pada 14 Mei, jam operasional pendaftaran dimulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat.
Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU RI. Sedangkan pendaftaran bakal calon anggota DPRD provinsi dilakukan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi.
Begitu pula pendaftaran DPRD tingkat kabupaten/kota, dilakukan oleh pengurus parpol tingkat kabupaten/kota ke KPU kabupaten/kota. Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPD harus dilakukan oleh bakal calon itu sendiri ke Kantor KPU provinsi. Bakal calon anggota DPD yang bisa mendaftar hanya mereka yang sudah memenuhi syarat dukungan.