REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Sumatra Utara (Sumut) memulai penyidikan terkait penerimaan gratifikasi yang diakui AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) dari PT Almira (ANR). Penerimaan sejumlah uang oleh AKBP AH dari PT ANR tersebut dilakukan untuk jaminan keamanan dan jasa pengawas di gudang penimbunan bahan bakar solar.
AKBP AH adalah Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut yang dicopot dan saat ini dalam penahanan terkait kasus penganiayaan berat yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral di Medan, Sumut. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Hadi Wahyudi dalam siaran persnya menyampaikan, penyidikan terkait gratifikasi tersebut dilakukan kepolisian untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan AKBP AH.
“Bukti adanya temuan gratifikasi ini menjadi pintu masuk penyidik untuk medalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar dan diduga berasal dari TPPU,” kata Kombes Hadi, Senin (1/5/2023).
Kombes Hadi mengatakan, rangkaian penyidikan yang sudah dilakukan dengan memeriksa langsung AKBP AH. Dalam pemeriksaan itu, AKBP AH mengakui kepada penyidik adanya penerimaan uang dari PT ANR. “Bahwa AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira untuk jasa pengawas karena rumah yang bersangkutan, dekat dengan keberadaan gudang tersebut,” ujar Kombes Hadi.
AKBP AH juga mengakui menerima setoran uang dari PT ANR sejak 2018. Namun penyidik kata Kombes Hadi, masih menghitung besaran penerimaan gratifikasi yang diterima itu. Selain melakukan pemeriksaan, kata Kombes Hadi, tim penyidik gabungan Polda Sumut, sepanjang Ahad (30/4/2023) juga melakukan penggeledahan di dua lokasi terpisah.
Penggeledahan pertama dilakukan tim penyidik di Kantor PT ANR di Jalan Mustang Villa Polonia Indah 28, Medan Kota, Sumut. “Penggeledahan dilakukan dengan melibatkan Subdit Tipidter, Tipidkor, dan Fismondep,” ujar Kombes Hadi.
Penggeldahan dilakukan pertama itu berlangsung selama lima jam. Di tempat lain, penggeledahan juga dilakukan tim penyidik Ditreskrimum di kediaman AKBP AH di Jalan Karya Dalam-Sinumba Raya, Medan Helvetia, Sumut.
Kombes Hadi mengungkapkan, dari penggeledahan di kantor PT ANR, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Seperti dokumen terkait perizinan perusahaan, dan surat-surat lain terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) solar. Penyidik mengungkapkan, kata Kombes Hadi, ada dugaan surat-surat pendirian perusahaan tersebut tak sesuai hukum, termasuk bidang usahanya.
Kata Kombes Hadi sampai saat ini, tim penyidik belum dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap direktur utama di perusahaan tersebut, karena diduga melarikan diri. Adapun di lokasi penggeledahan kedua, di rumah tinggal AKBP AH, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti hasil dari penerimaan gratifikasi.
Seperti kuitansi pembayaraan sejumlah barang-barang mewah, dan turut disita pula beberapa buku tabungan, dan dokumen-dokumen transaksi keuangan. Penyidik juga membawa ke kantor polisi untuk penyidikan surat-surat kendaraan bermotor atau STNK milik AKBP AH.
Namun dari rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan terkait gratifikasi itu, tim penyidik belum menetapkan AKBP AH sebagai tersangka. Sampai saat ini, AKBP AH masih dalam proses menjalani sanksi disiplin berupa penempatan khusus (patsus) di sel tahanan di Polda Sumut.
Namun saksi disiplin berupa patsus tersebut terkait dengan kasus penganiyaan berat anaknya. Dalam patsus tersebut, penyidik sekalian memeriksa AKBP AH terkait dengan pembekingan gudang solar tersebut.