Ahad 30 Apr 2023 16:00 WIB

Polda Sumut: AKBP Achiruddin Terima Imbalan dari Pemilik Gudang Solar

AKBP Achiruddin disebut sebagai pengawas gudang solar milik PT ANR itu.

Polda Sumatra Utara. Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda) Sumut memastikan gudang yang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar, di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Sumatra Utara, ilegal.
Foto: Humas Polda Sumatera Utara
Polda Sumatra Utara. Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda) Sumut memastikan gudang yang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar, di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Sumatra Utara, ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda) Sumut memastikan gudang yang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar, di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Sumatra Utara, ilegal.

"Ilegal, gudang itu tidak terdaftar di Pertamina," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Medan, Sabtu (29/4/2023) malam.

Baca Juga

Ia mengatakan, gudang penimbunan solar tersebut dimiliki oleh PT ANR yang sudah beroperasi sejak 2018-2023. Hadi mengatakan keterkaitan antara AKBP Achiruddin Hasibuan dengan gudang milik PT ANR tersebut sebagai pengawas.

"Hasil dari pendalaman, penyidikan yang dilakukan oleh Krimsus bahwa hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan mengakui menerima imbalan jasa sebagai pengawas, dari aktivitas gudang tersebut yang letaknya berdekatan dengan rumah AH," ujar Hadi.

Hanya saja, polisi masih melakukan penyidikan lebih jauh besaran yang diterima oleh AKBP AH dari PT ANR, dan mensinkronkan dengan keterangan lainnya. Sejauh ini, Hadi mengatakan status AKBP Achiruddin masih sebagai saksi. Pihaknya pun sudah memanggil beberapa saksi yang mengetahui dan berperan di gudang solar tersebut termasuk Dirut PT ANR. "Untuk jumlah saksi, saya belum mengetahui secara rinci," ucapnya.

Dia menambahkan, ini menunjukkan keseriusan bahwasanya Polda Sumut akan menuntaskan segera kasus terkait dengan beberapa waktu lalu berita viral dan ada hal-hal lainnya. Selain itu AKBP Achiruddin akan menjalani sidang kode etik yang dijadwalkan pada Senin (1/5/2023) mendatang, terkait perkara anaknya tersangka Aditya Hasibuan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement