Rabu 26 Apr 2023 16:48 WIB

Jalan Damai Tertutup Bagi Anak dan AKBP Achiruddin Hasibuan

Miris, aksi penganiayaan disaksikan oleh sang bapak yang berpangkat AKBP.

Konferensi pers kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin terhadap mahasiswa di Polda Sumut, Selasa (25/4/2024)
Foto:

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memberi perhatian khusus terkait kasus  penganiayaan dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan (AR) yang bertugas di Polda Sumatra Utara. Ia meminta Propam untuk mempertimbangkan memberi sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Achiruddin Hasibuan.

"Saya minta Propam Polri pertimbangkan untuk berikan sanksi terberat berupa PTDH. Jangan sampai karena kasus oknum arogan dan tidak tahu batasan seperti ini, kepercayaan publik kepada Polri yang tadinya terus meningkat, malah kembali merosot," ujar Sahroni lewat keterangannya, Rabu (26/4/2023).

Di samping itu, ia menduga adanya keterlibatan AKBP Achiruddin sehingga proses kasus ini sempat tertahan selama empat bulan. Karenanya, ia mengapresiasi jajaran kepolisian yang langsung memproses kembali kasus tersebut.

"Apresiasi Pak Kapolri dan Kapolda Sumut yang gerak cepat respons situasi (viral) yang ada. Namun, saya yakin pasti ada dugaan campur tangan dari AKBP Achiruddin sehingga kasus penganiayaan oleh anaknya ini sempat mandek sampai empat bulan," ujar Sahroni.

"Sang ayah jelas terlibat. Maka sebaiknya Polda Sumut periksa jajarannya yang mengetahui kejadian kasus ini sejak empat bulan lalu namun tidak mem-follow up kasus ini," katanya.

Selain itu, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI), Sahroni sangat kecewa dengan tindakan ugal-ugalan AKBP Achiruddin dalam berkendara. Dirinya menilai hal tersebut tidak menunjukkan sikap seorang pengendara Harley sesungguhnya.

"Sikap arogan di jalanan yang dirinya tunjukkan sangat tidak mencerminkan nilai-nilai di HDCI. Yang dipertontonkan hanyalah seorang pria yang diselimuti rasa arogansi harta, jabatan, dan kekuasaan. Sangat tidak layak dicontoh," ujar politikus Partai Nasdem itu.

Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan, tindakan Polda Sumut memeriksa AKBP Achirudin Hasibuan dalam perkara membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral sudah tepat.

"Ini satu tindakan yang sudah tepat, walaupun agak terlambat karena sudah viral baru ditindak. Padahal, Pak Kapolri sudah mengingatkan kepada jajaran jangan sampai viral dulu baru ditindak, tapi walaupun begitu sudah tepat," ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi dari Medan, Rabu.

Ia mengatakan, AKBP Achiruddin harus diproses Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut dan diberikan sanksi berat mengingat perwira menengah Polri itu terkesan membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

"Kalau di sidang kode etik, minimal demosi dalam penundaan kenaikan pangkat beberapa tahun atau mutasi," ucapnya.

Namun begitu, kata Sugeng, sanksi yang dijatuhkan juga bisa lebih berat dengan menerapkan Pasal 304 KUHP, yaitu mengancamkan pidana terhadap seseorang yang sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, khususnya keadaan maut atau sakit.

"Karena saat itu ia melihat dan membiarkan penganiayaan tersebut, padahal dia aparat," ucap Sugeng.

Dia juga menyoroti gaya hidup AKBP Achiruddin yang dilaporkan memiliki sepeda motor mewah Harley Davidson. Padahal, Presiden Jokowi sudah memerintahkan para pejabat tidak menampilkan hidup hedon.

"Harus diusut itu LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang bersangkutan," ucapnya.

Harta kekayaan milik AKBP Achiruddin memang ikut disorot warganet. Achiruddin diketahui pernah memamerkan motor gede jenis Harley Davidson. Namun, kendaraan mewah itu ternyata tak ia cantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK.

Berdasarkan situs e-LHKPN, Achiruddin terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK pada 2021 silam. Saat itu dia menjabat sebagai Kanit 1 subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Dalam LHKPN yang Achiruddin laporkan pada tanggal 24 Maret 2021 , dia tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 467.548.644. Menurut laporan itu, dia hanya mempunyai dua aset, yakni tanah seluas 556 meter persegi di Kota Medan senilai Rp 46.330.000. Kemudian, Achiruddin juga punya mobil Toyota Fortuner senilai Rp 370 juta.

Selain itu, Achiruddi memiliki kas dan setara kas senilai Rp51.218.644. Dia tercatat tak mempunya utang.

Di samping itu, Achiruddin sebelumnya juga telah melaporkan kekayaannya pada tahun 2011. Berdasarkan situs e-LHKPN, saat itu dia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Binjai.

Namun, jumlahnya kekayaannya pada 2011 sama persis dengan yang dilaporkannya saat 2021, yaitu Rp 467.548.644. Meski demikian, perincian LHKPN 2011 itu tak dapat diakses karena situs KPK menyebut data tidak bisa ditemukan.

 

photo
Rentetan kasus jerat oknum polisi - (Republika/berbagai sumber)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement