REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mewajibkan masyarakat dengan kategori tidak enak badan dan memiliki penyakit penyerta atau komorbid untuk menggunakan masker saat menjalankan shalat Idul Fitri berjamaah di lokasi-lokasi penyelenggaraan shalat Ied. Hal itu seiring dengan masih bergulirnya kasus Covid-19 di Ibu Kota hingga saat ini, termasuk varian anyar, arcturus.
"Wajib menggunakan masker jika sedang tidak enak badan atau bergejala Covid-19 seperti batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam," kata Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Ngabila Salama kepada Republika, Jumat (21/4/2023).
Selain bagi masyarakat yang tidak enak badan, penggunaan masker juga diwajibkan bagi masyarakat yang memiliki komorbid, seperti penyakit paru kronik, jantung, kanker, ginjak kronik, diabetes melitus, dan stroke sebagai upaya antisipasi terpapar Covid-19. Hal itu berlaku pula bagi kalangan lanjut usia (lansia).
"Sebaiknya taat menggunakan masker untuk masyarakat yang memiliki komorbid dan lansia di atas 60 tahun," tutur dia.
Ngabila mengimbau masyarakat yang melaksanakan shalat Ied berjamaah, baik di masjid maupun lapangan agar berwudlu terlebih dahulu dari rumah untuk mencegah penumpukan jamaah saat wudhu. Para jamaah juga diminta untuk tidak banyak berbicara atau ngobrol di lokasi shalat.
"Bagi pasien yang sedang positif Covid-19 atau isolasi mandiri tidak boleh menjalankan shalat Idul Fitri di tempat umum," ujar dia.
Menurut catatan Dinkes DKI Jakarta, terbaru, ada sebanyak lima kasus Covid-19 jenis arcturus di Jakarta dengan gejala baru yang khas, yakni mata merah dan belekan. Arcturus disebut berbeda dengan varian Omicron sebelumnya. Arcturus adalah XBB.1.16 merupakan turunan Omicron.
"Situasi Covid-19 di Jakarta seminggu terakhir masih terkendali walaupun ada kenaikan kasus positif dan positivity rate dalam satu minggu terakhir. BOR keterisian rumah sakit naik dari 8 persen menjadi 12 persen dalam seminggu terakhir dan kematian naik drastis menjadi 18 orang dalam seminggu, semua usia 30 tahun ke atas dan belum dosis 4. Bahkan tujuh diantaranya belum vaksinasi sama sekali," jelas Ngabila.
Dia menambahkan, saat ini belum ada lokasi isolasi mandiri terkendali Covid-19 yang disediakan oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta. Ngabila mengatakan perlu kajian teknis lebih lanjut mengenai hal itu. Dia pun mewanti-wanti masyarakat agar selalu waspada terhadap kemungkinan terserang Covid-19.