Jumat 21 Apr 2023 00:03 WIB

Warga Muhammadiyah Rajapolah Bisa Laksanakan Shalat Ied di Masjid Besar Malikul Falaah

Keputusan izin penggunaan masjid untuk sholat Ied dikeluarkan pascamusyawarah.

Suasana musyawarah yang membahas soal penolakan surat permohonan penggunaan Masjid Besar Malikul Falaah yang berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Rajapolah.
Foto: Dok. Republika
Suasana musyawarah yang membahas soal penolakan surat permohonan penggunaan Masjid Besar Malikul Falaah yang berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Rajapolah.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Warga Muhammadiyah di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya,  akhirnya bisa melaksanakan sholat Idul Fitri 1444 H pada Jumat (21/4/2023) di Masjid Besar Malikul Falaah. Keputusan izin penggunaan masjid tersebut untuk sholat Ied dikeluarkan setelah dilakukan musyawarah yang melibatkan sejumlah pihak terkait, Kamis (20/4/2023) di Aula Kantor KUA Kecamatan Rajapolah.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, H Dudu Rohman SAg, MSi, mengatakan, musyawarah soal penolakan surat permohonan penggunaan Masjid Besar Malikul Falaah, dihadiri Ketua MWC NU Rajapokah, Enceng Heri, Ketua DKM Masjid Besar Malikul Falaah, H Atang Suwarno SIP, Ketua MUI Kecamatan Rajapolah, KH Abdul Gaos, Ketua PC Muhammadiyah Kecamatan Rajapolah, Ustad Roni, Ketua DMI Kecamatan Rajapolah, Asep Aji Darsana, Camat Rajapolah, Asep Suhendar, Kepala KUA Kecamatan Rajapolah, Ateng Muslim SAg, dan sejumlah pihak terkait.

Dudu mengatakan, hasil musyawarah tersebut disepakati tidak ada penolakan dari Pengurus DKMB Malikul Falah yang dituangkan dalam surat Surat  Pencabutan DKMB Rajapolah No. 04/DKMB-KEC/IV/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Tanggapan Surat Permohonan Ijin Sholat Idul Fitri 1444 H. "Kami tidak keberatan dan mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1444 H di Masjid Besar Malikul Falaah," kata Dudu mengutif isi surat tersebut dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Kamis (20/4/2023).

Dudu juga menjamin, kegiatan sholat Ied di Masjid Besar tidak akan menganggu kelompok Islam lainnya yang masih melaksanakan ibadah puasa. Ia punmenghimbau kepada masyarakat agar saling menghargai atas perbedaan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1444 H.

"Awalnya memang ada penolakan terhadap surat permohonan yang diajukan Pengurus PC Muhammadiyah Rajapolah. Namun setelah dilakukan musyawarah yang kita fasilitasi akhirnya semua pihak bisa menerima dan memahami sehingga pelaksaaan sholat Ied bisa dilaksanakan di Masjis Besar Malikul Falaah," tutur dia.

Ketua PC Muhammadiyah Kecamatan Rajapolah, Ustad Roni Imroni, mengatakan, dengan tidak mengurangi rasa hormat pihaknya menerima hasil keputusan musyawarah pembina DKMB Rajapolah dengan senang hati dan lapang dada. Ia menyampaikan terimakasih atas kebaikan tersebut. Namun demikian, berdasarkan hasil musyawarah internal PC Muhanmadiyah Rajapolah disepakati kegiatan sholat Ied akan tetap melaksanakan pada hari Jumat 1 syawal 1444 H atau 21 April 2023 bertempat di Mesjid Ar-Rahman Perum Bumi Citra Rajapolah.

"Kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada semua pihak. Semoga ini menjadi keputusan terbaik bagi semua pihak," ujar dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement