Selasa 18 Apr 2023 20:03 WIB

Prima Sebut Verifikasi Ulangnya Diintervensi Kekuatan Politik Besar

Agus Jabo menyebut parpol besar mengerahkan aparat desa mengancam anggota Prima.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono (tengah) memberikan penjelasan soal verifikasi faktual partainya saat konferensi pers di Kantor DPP Prima, Jakarta, Selasa (18/4/2023). Prima menuding KPU bekerja tidak profesional karena mendapatkan intervensi dari kekuatan politik besar.
Foto: Republika/Febryan A
Ketua DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono (tengah) memberikan penjelasan soal verifikasi faktual partainya saat konferensi pers di Kantor DPP Prima, Jakarta, Selasa (18/4/2023). Prima menuding KPU bekerja tidak profesional karena mendapatkan intervensi dari kekuatan politik besar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono menuding KPU tidak profesional ketika melakukan verifikasi faktual ulang terhadap partainya. Ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu itu diyakini terjadi karena ada intervensi dari kekuatan politik besar.

Jabo menjelaskan, KPU memang telah melaksanakan putusan Bawaslu RI agar melakukan verifikasi ulang terhadap Prima. Dalam tahap verifikasi administrasi, KPU RI menyatakan Prima memenuhi syarat (MS).

Baca Juga

Kendati begitu, kata Jabo, KPU kembali berulah ketika melakukan verifikasi faktual terhadap Prima. KPU RI maupun verifikator lapangannya bekerja tidak profesional.

"Sangat disayangkan bahwa verifikasi faktual awal antara tanggal 1-4 April 2023 oleh KPU telah dilaksanakan secara tidak adil, tidak profesional, dan tidak cermat, sehingga berdampak sangat merugikan serta memberatkan bagi Prima," kata Jabo saat konferensi pers Kantor DPP Prima di Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).

Ketidakprofesionalan KPU itu, ujar Jabo, tampak dalam sejumlah hal. Pertama, KPU tidak mengakui pengurus Prima di sejumlah daerah meski sudah ditunjukkan surat keputusan DPP Prima. Padahal, SK KPU sendiri yang memperbolehkan pergantian kepengurusan dibuktikan lewat surat keputusan. Alhasil, kepengurusan Prima di sejumlah daerah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Kedua, KPU secara prematur menyatakan sejumlah anggota Prima TMS dengan alasan anggota tersebut tidak berhasil ditemui secara langsung. Seharusnya, kata Jabo, verifikator KPU memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada anggota Prima untuk melakukan verifikasi lewat panggilan video maupun rekaman video sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Ketiga, KPU RI terlambat menyerahkan Berita Acara hasil verifikasi faktual awal kepada Prima, dari yang seharusnya tanggal 6 April 2023 diundur menjadi 7 April 2023. Keterlambatan tersebut mengganggu persiapan Prima untuk menyerahkan dokumen perbaikan guna mengikuti verifikasi faktual perbaikan.

Selain ketidakprofesionalan KPU, lanjut Jabo, ada pula perangkat desa yang mengintimidasi anggota Prima agar gagal ikut verifikasi faktual. Pelaku intimidasi itu diyakini merupakan kaki tangan dari kekuatan politik besar yang sejak awal tidak ingin Prima ikut Pemilu 2024.

Jabo mengeklaim, intimidasi dari perangkat desa itu seperti mengancam bakal mencoret anggota Prima dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) apabila mengaku sebagai anggota partai tersebut saat proses verifikasi faktual KPU. Ada juga perangkat desa yang mengancam bakal memecat seorang staf apabila suaminya tidak mau mengundurkan diri sebagai anggota Prima.

Jabo mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat protes kepada KPU RI pada 10 April 2023. Namun, ketidakprofesionalan KPU itu kembali terjadi saat tahapan verifikasi faktual perbaikan yang berlangsung mulai 14 hingga 19 April 2023.

Menurut Jabo, KPU bekerja secara tidak profesional karena mendapatkan intervensi. Tekanan itu berasal dari kekuatan politik besar yang sama dengan yang mengerahkan aparat desa untuk mengancam anggota Prima.

"KPU telah bertindak tidak independen dan terindikasi telah diintervensi oleh kekuatan politik besar tertentu yang ingin menjegal Prima agar tidak menjadi partai politik peserta Pemilu 2024," ujar eks aktivis '98 itu.

Jabo mengatakan, adanya intimidasi dari kekuatan politik besar itu terindikasi saat Komisi II DPR menggelar rapat dengan KPU RI dan Bawaslu. Ketika itu, ujar Jabo, terdapat sejumlah anggota dewan dari partai politik besar menekan penyelenggara pemilu untuk tidak meloloskan Prima.

Jabo menduga, intervensi politik ini terjadi karena dua hal. Pertama, Prima sudah menyatakan diri sebagai partai politik antioligarki sehingga membuat para oligarki gerah. Kedua, ada partai politik yang takut kalah bersaing dengan Prima, sebuah partai yang diisi banyak aktivis.

"Anggota Prima latar belakangnya aktivis, setiap hari melakukan advokasi, sehingga partai kami dikhawatirkan bakal jadi kompetitor berat bagi partai-partai main stream," ujarnya.

Merespons sejumlah tudingan Prima tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya sudah bekerja sesuai aturan. Dia juga menyebut bahwa verifikasi faktual dilakukan sesuai fakta lapangan.

"KPU melakukan verifikasi berdasarkan fakta yang ditemui dan hal itu yang dicatat dan dilaporkan, serta pada akhirnya sebagai bahan KPU mengambil keputusan," ujar Hasyim kepada wartawan.

KPU masih akan melakukan verifikasi faktual perbaikan terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima hingga 19 April 2023. Selanjutnya KPU akan melaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat kabupaten, provinsi, dan terakhir tingkat nasional pada 21 April. Artinya, 21 April adalah hari penentuan apakah Prima lolos sebagai peserta Pemilu 2024 atau tidak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement