Senin 17 Apr 2023 18:58 WIB

Komnas HAM: Kritik Soal Lampung Jangan Jadi Pintu Kriminalisasi

Sikap reaktif terhadap kritik Gubernur Lampung disesalkan banyak pihak.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
 Kuasa hukum Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gindha Ansori Wayka.
Foto: Istimewa
Kuasa hukum Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gindha Ansori Wayka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan tindakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam menyikapi kritik dari Tiktoker Bima Yudho Saputro yang belakangan ini viral di dunia maya. Bima membuat konten di Tiktok "Tentang Lampung" yang isinya kritik terhadap buruknya infrastruktur jalan di Lampung.

Komnas HAM memantau kritik dari Bima justru berujung pelaporan ke Polda Lampung oleh Gindha Ansori Wayka yang merupakan Ketua Koordinator Presidium Komite Pemantauan Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) sekaligus kuasa hukum Gubernur Lampung.

Baca Juga

"Komnas HAM menyesalkan sikap Gubernur dan jajaran pemerintahan di Lampung, termasuk aparat penegak hukumnya yang bersikap reaktif terhadap kritik," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah kepada Republika.co.id, Senin (17/4/2023).

Anis menegaskan kritik yang disampaikan Bima merupakan bagian dari hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. Ia merasa Bima sebagai warga Lampung berhak menyalurkan pendapat kepada Pemda untuk perbaikan pelayanan publik.

"Masukan yang konstruktif terhadap perbaikan layanan publik yang itu jadi tanggungjawab pemerintah kan memang mesti dilakukan oleh masyarakat," ujar Anis.

Anis menegaskan konten Bimo tak perlu jadi alasan menjeratnya dengan hukum pidana. "Mestinya itu justru jadi masukan baik, tidak kemudian malah jadi pintu kriminalisasi," tegas Anis.

Komnas HAM mengimbau agar segala masukan dari masyarakat dihargai sebagai bagian dari ekspresi dan pendapat kepada pemerintah. Apalagi penyampaian kritik oleh masyarakat sudah diatur dalam UUD 1945.

"Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap siapapun yang memberikan kritik, masukan, saran kepada pemerintah karena itu bagian dari HAM yang dijamin konstitusi dan UU HAM," ujar Anis.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeklaim kondisi kemantapan jalan tersebar di kabupaten/kota sudah mencapai 76,85 persen dari total panjang jalan 1.693,273 km. Pada akhir 2022, tercatat masih tersisa kondisi jalan rusak hampir 24 persen.

Pengungkapan data pembangunan dan pemeliharaan jalan provinsi yang kewenangan Pemprov Lampung ini setelah sempat viral di media sosial video Tiktoker Bima (@awbimax_reborn), yang kontennya mengkritik pembangunan di Lampung tidak maju. Terutama infrastruktur jalan, beberapa hari terakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement