Ahad 16 Apr 2023 17:54 WIB

PDIP akan Kaji Aspek Prinsip RUU Perampasan Aset

PDIP dukung pencegahan korupsi tapi harus melihat dulu substansi RUU Perampasan Aset.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto (kanan). PDIP mengatakan akan melihat dulu substansi RUU Perampasan Aset sebelum mendukung RUU itu menjadi UU. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto (kanan). PDIP mengatakan akan melihat dulu substansi RUU Perampasan Aset sebelum mendukung RUU itu menjadi UU. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menegaskan komitmen pihaknya dalam pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun terkait rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, tentu harus dilihat substansinya terlebih dahulu.

Ia pun menyinggung kasus Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang pada 2010-2012. Kasus tersebut menurutnya bermuatan politik, setelah bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut.

Baca Juga

Bocornya sprindik kasus Anas, menurutnya, disebabkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinilainya powerful saat itu. Sebelum direvisi oleh Komisi III DPR menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Dulu kita pernah membuat undang-undang yang sangat powerful, tetapi dengan kasus kriminalisasi yang dilakukan oleh Bapak Antasari di masa, lalu kemudian bocornya sprindik Anas Urbaningrum sebagai bentuk bagaimana kekuasaan itu ikut mempengaruhi terhadap gerak, karena adanya oknum-oknum yang menggunakan hukum dan kekuasaan itu," ujar Hasto usai acara Pendidikan Kebangsaan dan Pelatihan Dakwah Digital Tahun 2023, Sabtu (15/4/2023).

"Tentu saja itu tidak boleh terjadi, sehingga kami akan melihat aspek prinsipnya (RUU Perampasan Aset). Kemudian manajemennya, tata kelolanya bagaimana, instrumen kontrolnya," sambungnya.

Jelasnya, ada tiga variabel dalam pencegahan korupsi. Pertama adalah sistem politik yang harus dapat mencegah terjadinya transaksi kekuasaan politik. Kedua adalah sistem ekonomi yang berkeadilan. 

"Ketiga, bagaimana sistem pendidikan, budi pekerti, pendidikan yang mengedepankan kedisiplinan untuk mencegah hal-hal yang berkaitan dengan korupsi tersebut," ujar Hasto.

Ia mengatakan, bahwa PDIP mendukung penuh langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi. Adapun ihwal RUU Perampasan Aset, PDIP disebut belum menerima usulan inisiatif pemerintah itu.

"Hal yang terkait dengan pencegahan korupsi, maka PDI Perjuangan terdepan dalam memberikan dukungan, tetapi terkait dengan RUU Perampasan Aset kami sampai sekarang, DPR belum menerima usulan dari pemerintah, pasal per pasalnya kami belum menerima," ujar Hasto.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai PDIP, Bambang Wuryanto menanggapi pernyataan viralnya terkait RUU Perampasan Aset yang harus dikomunikasikan dengan ketua umum partai. Jelasnya komunikasi tersebut perlu dilakukan, mengingat potensi yang dapat dihadirkan lewat payung hukum tersebut.

"Kami sebagai kader partai memahami bahwa isu RUU Perampasan Aset itu bisa menciptakan otoritarian baru bagi seorang yang berkuasa. Itulah kenapa kita harus ngomong coba itu bicara dulu kan para ketum partai, karena itu bisa menciptakan otoritarian baru," ujar pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Di samping itu, Komisi III sendiri belum menerima surat presiden (Surpres) yang memerintahkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Mengingat, RUU tersebut merupakan usul inisiatif dari pemerintah.

"Nomor satu surpresnya belum (dikirim ke DPR). Kemudian Bambang Pacul di sini, di sini tuh DPR RI terdiri dari sembilan fraksi, namanya bukan fraksi rakyat, tapi Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan lain-lain," ujar Bambang.

"Tidak ada tulisan fraksi rakyat," sambungnya.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement