REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Universitas Airlangga (Unair) menegaskan penghasilan dosen tidak dapat diukur hanya dari gaji pokok (gapok), melainkan berdasarkan take home pay (THP). Informasi itu sebagai respons atas kesaksian dosen Fakultas Hukum Unair Cenuk Widiyastrisna Sayekti dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair Prof Radian Salman menjelaskan, gapok hanya merupakan salah satu komponen administrasi dalam slip gaji dosen. Selain itu, terdapat komponen lain yang diterima dosen selama mereka menjalankan kewajibannya.
"Penghasilan dosen tidak bisa dilihat hanya dari gaji pokok, tetapi harus berdasarkan take home pay yang terdiri atas berbagai komponen penghasilan," kata Radian di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Jumat (3/7/2026).
Radian menjelaskan, komponen penghasilan tetap dosen setiap bulan meliputi gapok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, serta tambahan tunjangan fungsional yang dibayarkan sekitar pertengahan bulan. Selain itu, dosen juga menerima gaji ke-13, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPK) 1 dosen, dan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gapok.




