Jumat 14 Apr 2023 19:27 WIB

Istri, Anak, Hingga Adik Rafael Alun Dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan keluarga Rafael ke luar negeri berlaku 6 bulan dan bisa diperpanjang.

Rep: Flori Sidebang, Antara/ Red: Andri Saubani
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menggunakan jabatannya atas penerimaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 hingga 2023.
Foto:

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME. Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Gratifikasi diterima Rafael melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana. Rafael seringkali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/4/2023)

Firli juga memastikan bakal mengembangkan penyidikan kasus Rafael. Dia menyebut, penyidik KPK akan mengusut tuntas kasus ini.

"Tentu penanganan RAT ini belum selesai sampai di sini," kata Firli.

Firli menjelaskan, pihaknya juga bakal mendalami dugaan keterlibatan pihak lain maupun korporasi dalam kasus ini. "Nah ini masih berkembang. Apakah nanti ada tersangka lain setelah RAT (Rafael Alun Trisambodo) ini pasti KPK akan menyampaikan kepada rekan-rekan," ungkap dia.

Atas perbuatannya Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam penjara seumur hidup.

"Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," demikian bunyi pasal Pasal 12 B Ayat (2).

 

 

photo
Rafael Alun Akhirnya Ditahan KPK - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement