Jumat 14 Apr 2023 16:43 WIB

Komnas Perempuan Minta PT Sarinah Terbuka Soal Pelarangan Jilbab

Komnas Perempuan meminta PT Sarinah terbuka soal isu pelarangan jilbab.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah penonton menyaksikan penampilan grup musik pada pagelaran musik di pelataran Mal Sarinah, Jakarta. Komnas Perempuan meminta PT Sarinah terbuka soal isu pelarangan jilbab.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah penonton menyaksikan penampilan grup musik pada pagelaran musik di pelataran Mal Sarinah, Jakarta. Komnas Perempuan meminta PT Sarinah terbuka soal isu pelarangan jilbab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan angkat bicara mengenai kabar pelarangan pemakaian jilbab bagi Muslimah yang bekerja di PT Sarinah. Komnas Perempuan menegaskan tindakan itu merupakan pelanggaran HAM kalau terbukti kebenarannya.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyebut dua hak yang melekat terkait penggunaan jilbab yaitu hak kebebasan beragama/berkeyakinan dan hak perempuan untuk mengekpresikan diri. Hak kebebasan beragama/berkeyakinan merupakan hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi atau non derogable rights.

Baca Juga

"Tidak boleh ada larangan atau pemaksaan pemakaian jilbab atau atribut yang merujuk pada keyakinan agama atau keyakinan," kata Aminah kepada Republika, Jumat (14/4/2023).

Komnas Perempuan menganjurkan PT Sarinah mengeluarkan sikap resmi atas kabar ini. Tujuannya guna mencegah kesimpangsiuran yang beredar di masyarakat.

"Terkait informasi adanya larangan (jilbab), sebaiknya PT Sarinah memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan komitmennya untuk menghormati hak kebebasan beragama/berkeyakinan dan hak berekpresi perempuan," ujar Aminah.

Selain itu, Aminah menegaskan pemakaian penutup kepala seperti jilbab adalah bagian dari ekpresi keagamaan perempuan. Setiap perempuan berhak untuk mengekpresikan cara berpakaiannya berdasarkan penafsiran keagamaan/keyakinan, termasuk memakai jilbab ataupun tidak memakai jilbab.

"Tidak boleh ada pemaksaan memakai jilbab, juga sebaliknya tidak boleh melarang perempuan memakai jilbab," ucap Aminah.

Kabar ini mulanya dihembuskan oleh anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade yang menyebut menerima aduan dan laporan dari karyawan PT Sarinah dilarang menggunakan hijab saat bekerja. Hal itu disampaikannya dalam dapat kerja dengan Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo.

"Barusan saya dapat laporan dari karyawan-karyawan sarinah yang bertugas berjualan dan SPG di Sarinah, mereka menyampaikan kepada kami bahwa di bawah manajemen Dirut Sarinah yang baru mereka dilarang berjilbab, Apakah betul Sarinah melakukan itu Pak Wamen," ucap Andre di kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).

Direktur Utama (Dirut) PT Sarinah, Fetty Kwartati, menampik informasi yang menyebut karyawannya dilarang memakai hijab saat bekerja. Saat ini, sambung dia, baik di level karyawan toko, SPG, hingga direksi ada yang menggunakan hijab.

"Kita tidak ada policy yang melarang karyawan di level mana pun berhijab. Yang dilakukan di lapangan seperti itu," ujar Fetty saat dihubungi Republika di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement