Kamis 13 Apr 2023 03:56 WIB

Beda Tekanan yang Diterima AKBP Dody dan Bharada E Menurut Ahli Psikologi Forensik

AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara di kasus narkoba Teddy Minahasa.

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika AKBP Dody Prawiranegara memberikan keterangan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Dalam perkara peredaran narkoba yang juga menjerat Irjen Teddy Minahasa, Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara. (ilustrasi)
Foto:

Keterangan Linda

Reza Indragiri juga mengkritisi keterangan terdakwa Linda di pengadilan merusak proses persidangan dalam kasus peredaran sabu milik Teddy Minahasa. Konteksnya, saat Linda sempat melontarkan kesaksian bahwa dirinya dan Teddy pergi ke Laut Cina Selatan dan melakukan perbuatan tindak senonoh.

"Ini jelas kebohongan besar, mengingat tim Bravos Radio berhasil menemukan surat tugas resmi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada TM dan tim untuk melakukan operasi penegakan hukum terkait narkoba," kata Reza dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Tim itu ditugaskan untuk mengungkap peredaran sabu dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Keterangan Linda itulah yang dinilai di luar dari konteks kasus dan dapat menimbulkan persepsi buruk.

"Klaim itu sekonyong-konyong Linda angkat di persidangan tanpa dipantik oleh pertanyaan apa pun," kata dia.

Reza juga menyoroti keinginan Linda menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut. Menurut dia, Linda tidak layak untuk dijadikan JC lantaran keterangannya dianggap tidak sesuai dengan fakta peristiwa.

"Mari bernalar, sebesar apa nyali LA sehingga sanggup merekayasa rangkaian cerita bohong dengan inisiatifnya sendiri?" kata dia.

Linda selaku perantara sabu dan terdakwa dalam kasus peredaran narkoba ini mengaku sebagai istri siri mantan Teddy Minahasa.

"Saya ini istri sirinya," kata Linda saat merespons semua keterangan Teddy di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Bahkan Linda menjelaskan, pernah tidur bersama Teddy saat berada di kapal. Namun demikian, Linda tidak menjelaskan kapan dan dimana persisnya peristiwa itu terjadi.

Pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan Teddy di persidangan yang mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai hubungan khusus dengan Linda. Di akhir persidangan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta BaratJon Sarman Saragih bertanya kepada Teddy, "Apakah saudara masih tetap dengan keterangan saudara," kata hakim kepada Teddy.

"Tetap yang mulia," jawab Teddy.

Dalam perkara ini, merujuk dakwaan JPU, Linda sempat disuruh Teddy menerima sabu seberat lima kilogram di Jakarta. Sabu tersebut dibawa oleh anak buah Teddy, yakni mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara. Diduga sabu tersebut dibawa ke Jakarta untuk dijual.

Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas. Dalam perkara ini, Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh JPU.

 

 

photo
Lingkaran Narkoba Teddy Minahasa - (Republika)

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement