REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya menghargai aturan yang ada terkait polemik Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan, Endar akan memerjuangkan haknya lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Pak Endar sendiri yang sekarang sedang memperjuangkan dalam Dewas dan PTUN. Tentunya itu kan menjadi hal-hal yang juga kami perhatikan di samping aturan-aturan yang memang sudah ada," ujar Listyo usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (12/4/2023).
"Semuanya juga bisa menafsirkan dan apa yang sedang dilakukan upaya hukum yang sedang dilakukan oleh Pak Endar tentunya menjadi bagian yang harus kami hargai," sambungnya.
Ia tak menjawab pasti, ketika ditanya apakah merasa dilangkahi ketika KPK memutuskan tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan terhadap Endar. Listyo saat ini menghormati aturan yang ada di lembaga antirasuah itu.
"Ini kan beda institusi, beda institusi. Kan aturan-aturannya sudah jelas, sudah ada, ya kita tunggu saja hasilnya," ujar Listyo.
Diketahui, beberapa jabatan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang kosong. Salah satunya, posisi Direktur Penyelidikan KPK, usai Brigjen Endar Priantoro dicopot dari jabatan tersebut.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya memersilakan Polri jika ingin kembali mengajukan Endar untuk mengikuti penawaran atau bidding beberapa jabatan yang kosong di lembaga antirasuah ini. "Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi," kata Alex di Jakarta, Ahad (9/4/2023).
Menurut Alex, meski Polri mengajukan Endar, ia tidak otomatis langsung diterima. Sebab, ada serangkaian tes yang harus dilalui dalam proses penawaran tersebut.
Selain itu, Alex menyebut, bidding tersebut tidak hanya melibatkan Polri. Namun juga, Kejaksaan Agung. "Kalau Pak Endar diusulkan lagi silakan saja enggak masalah, nanti kan ada dari jaksa juga, dia akan memasukkan juga dan nanti panselnya kita bentuk, kita libatkan pihak luar juga," tegas Alex.
Saat ini, setidaknya ada empat posisi yang kosong di KPK. Antara lain jabatan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, dan Koordinator Wilayah I. Alex mengungkapkan, KPK kini tengah mengirimkan surat ke Polri dan Kejaksaan Agung untuk penawaran atau beberapa jabatan yang kosong di lembaga antirasuah tersebut.
"Kita sedang berkirim surat kepada Kejaksaan dan kepolisian itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong," ujar Alex.