Rabu 12 Apr 2023 15:10 WIB

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Capai 26 Persen

Progres pembangunan di IKN tersebut termasuk penyediaan air bersih dan bendungan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolandha
 Foto yang diambil dengan drone menunjukkan lokasi pembangunan ibu kota negara di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur,  Rabu (8/3/2023). Progres pembangunan IKN sudah mencapai 26 persen.
Foto: EPA-EFE/MAST IRHAM
Foto yang diambil dengan drone menunjukkan lokasi pembangunan ibu kota negara di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (8/3/2023). Progres pembangunan IKN sudah mencapai 26 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Ia mengatakan, pembangunan fisik IKN sudah mengalami kemajuan sejak Presiden melakukan peninjauan terakhir kalinya pada Februari lalu.

Pembangunan IKN ini disebutnya telah mencapai 26 persen. Ia pun berharap ada percepatan proses pembangunan di ibu kota negara baru ini.

Baca Juga

“Jadi kemajuannya sekarang sudah di angka 26 persen ketika Bapak Presiden hadir di sana masih 15 persen. Mudah-mudahan ini ada percepatan,” ujar Suharso dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Suharso mengatakan, progres pembangunan di IKN tersebut termasuk penyediaan air bersih, bendungan, dan lainnya. Selain itu, dalam rapat terbatas siang ini juga dibahas terkait hunian untuk ASN serta TNI-Polri di IKN.

Sebanyak 16.990 orang, yang terdiri dari 11.200 ASN dan 5.700 TNI-Polri akan dipindahkan ke IKN. Dalam ratas ini, pemerintah pun memutuskan ASN boleh memiliki hunian, baik dalam bentuk rumah apartemen maupun rumah tapak di IKN.

Namun, rumah yang bisa dijualbelikan ke ASN dan TNI-Polri tersebut hanya sebanyak 30 persen. Sedangkan 70 persen kepemilikan rumah lainnya di IKN tetap dimiliki oleh negara.

“Boleh untuk ASN rumah bukan hanya rumah vertikal dalam hal ini apartemen, tapi juga rumah tapak. Dan rumah tapak itu bisa sekali lagi bisa dimiliki, demikian juga dengan apartemen bisa dimiliki, cuma posisinya 70 persen akan tetap milik negara, 30 persen ditawarkan ke ASN, TNI-Polri,” jelas Suharso.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement