Rabu 12 Apr 2023 06:45 WIB

Endar Laporkan Dugaan Kebocoran Dokumen Penyelidikan ke Dewas KPK

Brigjen Endar Priantoro melaporkan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan ke Dewas KPK

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro. Brigjen Endar Priantoro melaporkan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan ke Dewas KPK
Foto: Republika/Flori Sidebang
Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro. Brigjen Endar Priantoro melaporkan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan ke Dewas KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brigjen Endar Priantoro turut melaporkan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Laporan itu dia sampaikan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

"Iya betul, saya telah melaporkan ke Dewas dugaan kebocoran informasi dokumen tersebut ke Dewas," kata Endar melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga

Meski demikian, Endar tidak memerinci kapan laporan itu ia sampaikan ke Dewas KPK. Namun, secara terpisah, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan tersebut dari Endar.

"Oh iya, iya (Endar laporkan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan)," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Tumpak menyebut, pihak terlapor dalam laporan itu adalah Ketua KPK Firli Bahuri. Saat ini, sambung dia, Dewas KPK tengah mempelajari aduan tersebut.

Selain Endar, sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan tiga eks Pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang lebih dulu melaporkan dugaan bocornya dokumen penyelidika itu ke Dewas KPK pada Senin (10/4/2023). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli dalam isu kebocoran dokumen.

Diketahui, beberapa hari ini nama Ketua KPK Firli Bahuri menjadi sorotan. Hal ini lantaran ada dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

Dugaan kebocoran dokumen penyelidikan itu beredar di media sosial dalam bentuk unggahan foto tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp. Disebutkan, dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah ruangan salah satu saksi di Kantor Kementerian ESDM.

Padahal, dokumen tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK. Saksi yang ruangannya digeledah itu menyebutkan bahwa dokumen tersebut diperoleh dari Pimpinan KPK berinisial Mr. F.

Tujuan penyampaian dokumen tersebut supaya saksi berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. Padahal di sisi lain, Tim KPK sedang melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM. Namun, baik KPK maupun Kementerian ESDM telah membantah temuan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement