Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sendiri mengaku siap bekerja sama dengan Satgas TPPU. Tujuan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang dari transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun.
Selama ini, ia menerangkan, mereka sudah melakukan pengawasan dan penindakan bersama Ditjen Pajak, Bea Cukai dan PPATK. Ke depan, akan ditingkatkan dengan kolaborasi dengan Kemenkopolhukam dan Komite TPPU untuk meyakinkan masyarakat.
Sri menekankan, mereka akan sangat senang untuk diawasi dalam rangka meyakinkan hak negara dari sisi penerimaan bisa diamankan. Kemudian, untuk tindak pidana pencucian uang, jika ada tindak pidana asal akan terus dilakukan penanganan.
"Kami akan terus siap bekerja sama, kemarin dalam rapat dengan Pak Menko dan Komite kita buka, kalau memang perlu dibuat satgas, dibuat satgas," ujar Sri.
Adapun, Menko Polhukam Mahfud MD, melalui Komiti TPPU menegaskan akan membentuk satgas untuk menangani TPPU senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu. Rencananya, satgas ini juga akan melibatkan Bareskrim Polri dan BIN.
Seusai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI kemarin, ia mengaku cukup senang lantaran yang disetujui rapat merupakan pula yang diputuskan Komite TPPU. Mahfud berharap, satgas mengusut TPPU di Kemenkeu itu bisa dibentuk dalam waktu dekat.
"Nanti satgasnya ya tidak lama lagi lah, ini karena pekan depan sudah mulai libur," kata Mahfud usai rapat kerja bersama Menkeu dan PPATK di Komisi III, Selasa (11/4).
Ia menerangkan, Satgas TPPU dan Komite TPPU berbeda. Komite TPPU bersifat permanen, sedangkan Satgas TPPU bersifat kasuistis seperti ad hoc. Artinya, Mahfud menekankan, Satgas TPPU nantinya cuma menyelesaikan kasus per kasus.
"Kalau Komite TPPU itu (menangani) semua tindak pencucian uang di semua institusi, ini hanya yang menyangkut bea dan cukai dan pajak, beda," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud turut mengonfirmasi data-data yang dipegang sama dengan yang dimiliki Sri Mulyani. Terlihat berbeda karena klasifikasi dan penyajian data, dan Komite TPPU mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu.
Dari 300 LHA LHP yang diserahkan PPATK sejak 2009-2023 kepada Kemenkeu maupun kepada aparat penegak hukum, sebagian sudah ditindaklanjuti. Namun, sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian baik oleh kemenkeu maupun APH.
Mahfud menerangkan, Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP. Yang mana, terkait tindakan administrasi terhadap pegawai atau ASN yang terbukti melanggar ketentuan UU 5 2014 tentang ASN jo PP 94 2021 tentang Disiplin PNS.