REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap pria diduga pelaku penipuan stiker pembayaran daring menggunakan kode batang (QRIS) di sejumlah masjid di wilayah tersebut.
"Pelaku ditangkap gabungan dengan Polda Metro Jaya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Irwandhy menerangkan pelaku ditangkap di salah satu lokasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Namun dia tidak bisa merinci lebih lanjut. Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Nurul Iman Blok M Square menyatakan, pihaknya sudah menerima uang yang dikirim oleh diduga pelaku ke rekening masjid.
"Iya kami sudah menerima, tapi itu kan belum tentu uang jamaah, bisa jadi uang dari mana saja, dari QRIS yang tersebar," ujar DKMMasjid Nurul Iman Blok M Square Habibi Katin saat dihubungi.
Hingga kini pihaknya masih menunggu penjelasan alasan pelaku melakukan aksinya di sejumlah masjid yang ada di DKI Jakarta.
Sebelumnya, polisi mencatat satu korban dugaan penipuan stiker pembayaran daring menggunakan stiker QRIS milik masjid ke pihak lain oleh pelaku yang beraksi di Jakarta Selatan.
"Kami langsung cek TKP setelah menerima laporan dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Pancoran tentang dugaan penipuan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Selama proses penyelidikan, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin menyumbang melalui QRIS untuk berkoordinasi dengan DKM setempat agar sumbangan yang disalurkan tepat sasaran.
"Kami akan komunikasi, melihat barang bukti, hingga gelar TKP guna mencari siapa yang telah mentransfer ke QRIS palsu tersebut," katanya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus menyatakan, penipuan tersebut merupakan modus baru, yakni meniru kode batang kotak amal di tempat ibadah.
"Untuk saat ini indikasinya sudah lebih dari satu lokasi, yakni Kebayoran Lama, Pancoran, Pondok Indah dan Kalibata," ujar Irwandhy.