REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat dan eks Komisioner KPK mengaku bakal melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke polisi. Laporan ini terkait dugaan keterlibatan Firli dalam kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad menduga ada tindak pidana yang dilakukan dalam dugaan bocornya dokumen penyelidikan itu. Ia menilai, hal ini tidak bisa ditoleransi.
"Menurut saya bahwa Firli pada saat ini yang kita harus dorong betul-betul adalah pelanggaran pidananya. Jadi ada pelanggaran pidana yang tidak bisa ditolerir, yaitu (dugaan) pembocoran dokumen. Itu telak," kata Samad kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Oleh karena ia mendorong agar supaya Firli bisa mempertanggungjawabkan semua yang dia lakukan secara pidana. "Jadi mungkin saja dia bisa lolos di etik kalau Dewas tidak bekerja secara objektif, tapi kali ini Firli tidak bisa lolos dari pertanggungangjawaban pidananya,"" tambah dia.
Samad mengatakan, laporan terhadap Firli ke kepolisian akan segera dilakukan. "Segera, segera, segera dalam waktu yang singkat ini, paling lambat besok," ujar dia.
Dia berharap agar kepolisian dapat bekerja secara objektif dalam pengusutan kasus ini. Sehingga polemik dugaan kebocoran dokumen ini bisa segera terungkap."Kalau aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan objektif, maka kasus ini tidak terlalu lama untuk meningkatkan status Firli menjadi tersangka terhadap tindak pidana pembocoran (dokumen)," jelas Samad.
Di samping itu, dia menyebut, dokumen yang bocor bersifat sangat rahasia. Sebab, bukan hanya terkait surat perintah penyelidikan, tapi juga dokumen hasil laporan penyelidikan.
"Kalau dokumen hasil penyelidikan di situ semua ada hal-hal yang sangat substansi, yang bukan hanya sekedar surat perintah penyelidikan. Jadi kalau dia membocorkan, itu berarti dia membocorkan dokumen rahasia," ungkap Samad.
Selain akan melaporkan Firli ke polisi, Koalisi Masyarakat Sipil dan eks Komisioner KPK juga mengajukan laporan ke Dewas KPK. Diduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli dalam kasus ini.
Sebelumnya, dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi pembayaran tukin di Kementerian ESDM ini beredar di media sosial dalam bentuk unggahan foto tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp. Disebutkan, dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah ruangan salah satu saksi di Kantor Kementerian ESDM.
Padahal, dokumen tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK. Saksi yang ruangannya digeledah itu menyebutkan bahwa dokumen tersebut diperoleh dari Pimpinan KPK berinisial Mr. F.
Tujuan penyampaian dokumen tersebut supaya saksi berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. Padahal di sisi lain, Tim KPK sedang melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM. Namun, baik KPK maupun Kementerian ESDM telah membantah temuan tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, tuduhan tersebut tidak benar. "Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/4/2023).
Meski membantah, KPK mempersilakan masyarakat untuk melaporkan kabar ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Terlebih, jika ada bukti kuat yang dimiliki untuk mendukung info tersebut.
"Silakan saja laporkan kepada Dewas KPK. Di sanalah akan diuji (kebenarannya), bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi," ujar Ali.
Menurut Ali, tuduhan seperti ini merupakan hal yang biasa. Sebab, jelas dia, KPK seringkali diterpa kabar miring saat menangani kasus korupsi.