Senin 10 Apr 2023 13:47 WIB

Pemilik Mobil tak Bergarasi dan Parkir Sembarangan Bakal Disanksi di DKI Jakarta

Warga yang memiliki mobil tapi tak punya garasi dilarang parkir di jalan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Petugas Dishub mencabut pentil mobil yang parkir sembarangan saat Operasi Cabut Pentil (OCP), di Jalan Ibrahim Ajie, Kota Bandung, Kamis (18/3). Selain untuk mengedukasi masyarakat, operasi OCP sebagai salah satu upaya mengurangi kemacetan yang disebabkan oleh parkir kendaraan yang tidak pada tempatnya.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Petugas Dishub mencabut pentil mobil yang parkir sembarangan saat Operasi Cabut Pentil (OCP), di Jalan Ibrahim Ajie, Kota Bandung, Kamis (18/3). Selain untuk mengedukasi masyarakat, operasi OCP sebagai salah satu upaya mengurangi kemacetan yang disebabkan oleh parkir kendaraan yang tidak pada tempatnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan tengah membahas mengenai sanksi bagi pemilik mobil tak bergarasi yang parkir sembarangan di wilayah DKI Jakarta. Aturan tersebut nantinya dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

"Masih dibahas kerangka konsep untuk modelnya seperti apa. Masuknya Perda Nomor 5 Tahun 2014," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Senin (10/4/2023).

Baca Juga

Syafrin menyebut pihaknya telah melakukan pembahasan beberapa kali dalam merumuskan kejelasan penindakan terhadap masyarakat pemilik mobil yang tidak punya garasi dan parkir di jalan umum. Sejauh ini dia menegaskan telah melakukan langkah penderekan.

"Tentu kan kalau kendaraan tersebut parkir di badan jalan kita derek kena dana retribusi Rp 500 ribu per hari. Nah, untuk penerapan kepemilikan kendaraan bermotor empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan, saat ini sedang kami komunikasikan dengan teman-teman di Polda Metro Jaya," tegasnya.

Lebih lanjut, sejalan dengan pembahasan sanksi, pihaknya bersama Polda Metro Jaya juga akan melakukan langkah pendataan untuk menjaring para pemilik mobil yang tidak punya garasi. Hal itu dilakukan saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak dengan dimintai keterangan atau penjelasan mengenai ketersediaan parkir di rumah.

"Ini sedang dicari dasar agar ini bisa masuk ke dalam suatu prasyarat yang diminta pada saat masyarakat memperpanjang atau mengurus STNK baru," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, di dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Transportasi secara umum baru mengatur mengenai warga yang memiliki mobil harus punya garasi, yang impelementasinya masih meliputi imbauan.

"Untuk parkir liar, tentu untuk jaringan jalan arteri kolektor kita akan terus lakukan penertiban. Untuk jalan lingkungan jalan lokal, kami imbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Syafrin tidak membenarkan para warga, terutama pemilik mobil yang tidak memiliki garasi, memarkirkan kendaraannya di jalan. Dia menegaskan bahwa jalan merupakan fasilitas umum (fasum), sehingga jangan secara semena-mena menggunakannya seolah seperti fasilitas pribadi.

"Ini tentu kami harapkan ada kesadaran masyarakat untuk mengadakan garasi. Iya (masih imbauan)," tutur Syafrin menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement