REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Anggota Komisi B (Ekonomi) DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Qurtifa Wijaya mendukung rencana penerapan kantong parkir atau parkir off street di sepanjang Jalan Margonda Raya.
"Sebagai anggota Komisi B saya mendukung rencana Pemerintah Kota Depok menerapkan parkir off street," kata Qurtifa Wijaya di Depok, Sabtu.
Namun ada beberapa catatan untuk masukan penerapan parkir off street ke Pemerintah Kota (Pemkot) Depok karena di Jalan Margonda Raya tidak semua bangunan memiliki parkir yang memadai.
"Memang tidak semua bangunan sepanjang Jalan Margonda memiliki tempat parkir yang memadai, sehingga banyak kendaraan diparkir di trotoar," ujarnya.
Catatan untuk penerapan parkir off street di Jalan Margonda Raya pertama, penerapannya dilakukan di titik atau ruas Jalan Margonda Raya yang tidak berpotensi menyebabkan kemacetan.
Kedua, separator jalan harus dibongkar, karena jalan dengan separator tidak bisa digunakan untuk parkir on the street. Ketiga penerapannya dibatasi hanya pada waktu tertentu saja, saat kondisi jalan intensitasnya tidak padat.
"Pada pagi hari saat warga berangkat kerja kondisi jalan sangat padat, demikian sebaliknya saat sore hari di mana saat warga pulang kerja, merupakan waktu yang tidak cocok diterapkan parkir off the street," kata Qurtifa Wijaya.
Ia juga menyarankan penerapan tarif per jam atau per dua jam dengan tarip yang lebih tinggi dibuat secara digital. Lalu perlu dibuat garis parkir yang tertata rapi, sehingga mobil tidak parkir di sembarang tempat dan dapat parkir dengan teratur.
"Perlu dipasang CCTV atau kamera pengawas di sekitar lokasi. Untuk melihat efektifivitas dan dampak dari penerapan kebijakan ini sebaiknya Pemkot Depok melakukan uji coba terbatas terlebih dahulu," ujarnya.