Jumat 07 Apr 2023 11:08 WIB

Bawaslu Sebut tak Melanggar, Ini Kata ChatGPT Soal Bagi-Bagi Amplop PDIP di Masjid

Bawaslu sebut bagi-bagi amplop tak melanggar karena tak mengajak untuk memilih.

Amplop berlogo PDIP berisi tiga lembar uang Rp 100 dibagikan di
Foto: Dok Republika
Amplop berlogo PDIP berisi tiga lembar uang Rp 100 dibagikan di

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan kalau pembagian uang menggunakan amplop berlogo PDIP di sebuah masjid di Sumenep bukan sebagai pelanggaran. Hanya Bawaslu meminta agar partai-partai tidak melakukan tindakan itu.

Anggota Bawaslu, Totok Hariyono mengatakan, kejadian pembagian amplop berlogo PDIP itu tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu. Selain tidak ada ajakan untuk memilih, ia menekankan, tahapan kampanye memang belum dimulai. "Alasannya, secara hukum jadwal kampanye masih belum dimulai," kata Totok, Kamis (6/4).

Baca Juga

Lantas bagaimana pandangan artificial intelligence ChatGPT, terkait dengan informasi tersebut? 

Begini jawabannya; 

Jika pembagian amplop merah berisi uang yang berlogo PDIP dan disertai dengan gambar DPP Said Abdullah kepada jamaah masjid di Sumenep, Jawa Timur, dilakukan dalam rangka kampanye politik, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Pemilu Jujur.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan mengenai pengumpulan dana dan kampanye dalam Pemilu, di mana calon atau partai politik dilarang memberikan hadiah atau uang kepada pemilih. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara jujur, adil, dan transparan.

Oleh karena itu, apabila pembagian amplop berisi uang dan atribut kampanye tersebut dilakukan dalam rangka mempengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu atau partai politik, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan tersebut.

Namun, untuk memastikan hal tersebut, perlu ada penyelidikan dan investigasi lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang seperti KPU dan aparat penegak hukum.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement