REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar), Firmanudin membenarkan, ada oknum pengurus rukun tetangga (RT) di Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga setempat. "Pengurus RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk yang mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada warga masyarakat di lingkungannya," kata Firmanudin di Jakbar, Kamis (6/4/2023).
Firmanudin menjelaskan, setelah surat edaran untuk meminta THR itu beredar dan viral di media sosial, pihak Kelurahan Kapuk langsung memanggil oknum RT dan RW tersebut. Mereka yang dipanggil menerima pembinaan dari pengurus RW, dan mencabut peredaran surat permintaan THR tersebut.
"Pihak RT menyadari kekeliruannya bahwa surat edaran tersebut menyalahi peraturan dan akan mengklarifikasi dengan menganulir dan mencabut surat edaran tersebut," kata Firmanudin. Dengan pembinaan tersebut, dia berharap, oknum RT di Kelurahan Kapuk itu tidak mengulangi perbuatannya.
Dia juga berharap, peristiwa ini menjadi pelajaran untuk seluruh pengurus RT dan RW di wilayah Jakbar. Sebelumnya, beredar foto surat edaran di media sosial yang berisi permintaan THR dari pengurus RT 009, RW 016 di Kelurahan Kapuk. Dalam surat tersebut, tertulis pengurus RT meminta uang THR dengan jumlah yang berbeda dari setiap warga.
Untuk industri rumahan dimintai uang sebesar Rp 300 ribu, warung dimintai uang sebesar Rp 150 ribu, pemilik kontrakan sebesar Rp 200 ribu, dan rumah tangga sebesar Rp 60 ribu. Uang tersebut akan diberikan untuk pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis, dan ZIS kelurahan.