Kamis 06 Apr 2023 14:20 WIB

Camat Cengkareng: Surat Pengurus RT Minta THR ke Warga Sudah Dicabut

Tidak ada larangan pengurus RT meminta THR kepada warga, tapi hal itu tidak bagus.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Surat yang dibuat pengurus RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, meminta THR.
Foto: Istimewa
Surat yang dibuat pengurus RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, meminta THR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Camat Cengkareng, Ahmad Farih ikut menanggapi beredarnya surat permintaan tunjangan hari raya (THR) yang dibuat pengurus RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), yang viral di Twitter. Dia menjelaskan, saat ini surat edaran tersebut sudah dicabut.

"Saat ini sudah dilakukan pembinaan oleh lurah dan mencabut surat edaran tersebut," kata Farih saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (6/4/2023).

Dia menjelaskan, petugas Kelurahan Kapuk sudah melakukan pembinaan kepada pengurus RT 009, RW 016. Farih bersyukur, pengurus RT akhrinya bersedia mencabut surat edaran tersebut. Dia berharap, peristiwa itu tidak terjadi lagi. "Iya (pengurus RT) siap mencabut hari ini juga," ujar Farih.

Dia menjelaskan, memang tidak ada ketentuan bagi pengurus RT untuk meminta THR kepada warga. Namun, hal tersebut tidak bagus untuk dilakukan.

"Hal itu tentu tidak ada aturan yang membolehkan dan tidak ada pula aturan yang melarang, secara kepatutan tentu hal yang tidak patut dilakukan oleh tokoh masyarakat (ketua RT atau RW) ditengah masyarakat kita yang sedang menghadapi kesulitan," kata Farih.

Sebelumnya diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono ikut menanggapi beredarnya surat permintaan tunjangan hari raya (THR) pengurus RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Dia mengaku, bakal langsung melakukan konfirmasi ke Lurah Kapuk maupun Camat Cengkareng.

"Ya ya nanti Pak Wali Kota Jakarta Barat, Pak Camat dan Pak Lurah saya suruh bikin imbauan. Saya tanya pak lurah dulu," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Kamis (6/4/2023).

Dia mengaku, bakal langsung mengontak jajaran di Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar untuk meminta keterangan terkait kabar pengurus RT meminta THR kepada warga. "Ya nanti saya telepon," ujar Heru.

Sebelumnya, lini masa Twitter dihebohkan dengan surat permintaan THR pengurus RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakbar. Adalah akun @txtdrjkt yang mengunggahnya hingga viral.

Surat yang diteken Ketua RT 009 H Eman, Sekretaris RT 009 Kasiono, Bendahara RT 009 Bambang Quntoro, Ketua Mushola Al-Jihad Loso Harsono, hingga Ibu PKK dan Dawis Nuraeni, tersebut mengundang kecaman dari warganet. Surat tersebut berisi tentang informasi pengurus RT yang mengajak warga memberi THR.

Adapun THR diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dasawisma, dan petugas ZIS kelurahan. "Dengan ketentuan sebagai berikut, home industri Rp 300 ribu, warung Rp 150 ribu, kontrakan Rp 200 ribu, dan rumah tinggal Rp 60 ribu," begitu keterangan surat tersebut dikutip Republika.co.id di Jakarta, Kamis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement