REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengeklaim, kementeriannya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap 10 tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Kesepuluh tersangka itupun telah dinonaktifkan dari tugasnya saat ini.
Arifin menyebut, pihaknya tengah menyelesaikan proses administrasi sanksi yang dijatuhkan kepada 10 tersangka itu. "Dari internal ya waktu itu sudah dinonjobkan. Nah sedang dalam proses administrasi selanjutnya," tutur Arifin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Kesepuluh pegawai yang dinonaktifkan itu terdiri dari eselon II dan juga sejumlah staf. Menurut dia, sanksi nonjob tersebut sudah dijatuhkan sejak lama. "Iya. Dinonjobkan sudah lama," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun anggaran 2020-2022. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan.
"Semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," ujar Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka tersebut dalam rangka pengumpulan alat bukti. Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkapkan, modus korupsi dalam kasus ini adalah dengan sengaja salah memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.
"Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti typo. Misalnya, kalau tunjangan kinerja Rp 5 juta, nah, dikasih menjadi Rp 50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) typo nih, padahal uangnya sudah masuk Rp 50 juta," ujarnya.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain Kantor Ditjen Minerba di Tebet Jakarta Selatan, Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono di Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, penyidik KPK menemukan uang tunai sejumlah Rp 1,3 miliar.
Terkait dengan temuan itu, Asep mengatakan bahwa penyidik KPK masih mendalami soal kaitan uang dan apartemen tersebut dengan kasus yang disidik lembaga antirasuah tersebut.