Kamis 30 Mar 2023 15:48 WIB

Kompolnas Dorong Bareskrim Tindak Lanjuti Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Kompolnas mendorong Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti transaksi mencurigakan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang bernilai Rp 349 triliun. Kompolnas mendorong Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti transaksi mencurigakan.
Foto: Republika/Prayogi.
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang bernilai Rp 349 triliun. Kompolnas mendorong Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti transaksi mencurigakan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyoroti adanya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi yang mencurigakan sejumlah Rp 349 triliun yang disuarakan oleh Mahfud MD.  Kompolnas mendorong Bareskrim Polri bersikap proaktif menindaklanjuti PPATK tersebut.

"Kita mendorong Bareskrim untuk menindaklanjuti laporan PPATK terkait transaksi mencurigakan itu sebagai upaya untuk membuat kekisruhan yg terjadi agar memiliki ujung dan kepastian hukum," ujar anggota Kompolnas Yusuf Warsyim kepada Republika, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga

Lanjut Yusuf, apalagi jika datanya sudah jelas untuk ditindaklanjuti dalam penyelidikan, maka pihaknya sangat mendukung Bareskrim Polri menindaklanjutinya. Hal itu dilakukan agar semakin jelas hingga dilakukan penyelidikan dan penyidikannya. Kemudian Bareskrim Polri juga dapat bersinergi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya jika memang diperlukan. 

"Yang terpenting publik mendapakan kejelasan sejelas-jelasnya secara hukum apakah ada unsur dugaan TPPU dari laporan transaksi yang mencurigakan tersebut," kata Yusuf. 

Sebelumnya,  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara soal alasan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun diungkapkan ke publik. Disebutnya kasus tersebut sifatnya agregat, jadi perputaran uang tidak menyebutkan nama orang, tidak menyebut nama akun. 

"Itu tidak boleh agregat bahwa perputaran uang laporan itu Rp 349 triliun. Agregat," terang Mahfud MD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement