Senin 03 Jul 2023 16:36 WIB

Transaksi Mencurigakan Rp 300 Miliar Libatkan Eks Penyidik, KPK Lepas Tangan

Eks penyidik diduga terkait transaksi mencurigakan Rp 300 miliar, KPK lepas tangan.

Gedung KPK. Eks penyidik diduga terkait transaksi mencurigakan Rp 300 miliar, KPK lepas tangan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gedung KPK. Eks penyidik diduga terkait transaksi mencurigakan Rp 300 miliar, KPK lepas tangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan temuan Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) soal transaksi Rp300 miliar yang melibatkan mantan Penyidik KPK bernama Tri Suhartantoterjadi sebelum yang bersangkutan bertugas di lembaga antirasuah ini.

"Terkait isu tersebut kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/7/2023).

Baca Juga

Ali mengatakan transaksi tersebut adalah transaksi yang berhubungan dengan bisnis pribadi Tri Suhartanto. "Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa rekening yang digunakan untuk transaksi tersebut telah ditutup pada tahun 2018. "Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023. Saat ini yang telah dipromosikan Polri sebagai kapolres," kata Ali.

Dia menegaskan bahwa Tri Suhartanto dikembalikan ke Korps Bhayangkara karena masa penugasannya di lembaga antirasuah ini telah selesai. "Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya, jadi bukan karena persoalan lain di KPK," pungkasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement