Rabu 29 Mar 2023 14:55 WIB

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Tukin Kementerian ESDM

LPSK siap melindungi saksi kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. LPSK siap melindungi saksi kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM.
Foto: LPSK
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. LPSK siap melindungi saksi kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memonitor kasus dugaan korupsi pemotongan tukin pegawai di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. LPSK membuka pintu lebar-lebar bagi saksi yang bersedia membantu pengungkapan kasus ini.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pegawai di Kementerian ESDM yang mengetahui atau memiliki informasi terkait dugaan korupsi ini tidak perlu takut membantu penyidik. Apalagi sudah ada mekanisme perlindungan bagi saksi, termasuk saksi pelaku (justice collaborator/JC) yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga

"Permohonan perlindungan ke LPSK bisa diajukan sendiri oleh yang bersangkutan (saksi), atau direkomendasikan oleh pihak lain, semisal penyidik dalam hal ini KPK yang tengah menyidik dugaan korupsi di ESDM," kata Hasto di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Hasto menegaskan LPSK siap memberikan perlindungan bagi saksi maupun saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan penyidik untuk mengungkap tuntas dugaan kasus korupsi potongan tukin ini. Bagi pelaku/tersangka juga dimungkinkan mendapatkan perlindungan jika yang bersangkutan bersedia menjadi JC.

"(JC) dengan membantu penyidik memberikan informasi untuk mengungkap modus dan menjerat pelaku utama dalam kasus korupsi tukin ini," ujar Hasto.

Hasto menjelaskan sebenarnya di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sudah dibangun mekanisme whistleblowing system (WBS), yang terhubung dengan KPK untuk proses hukumnya, dan LPSK untuk perlindungan terhadap pelapor maupun saksinya.

Namun, menurutnya mekanisme WBS ini seringkali tersendat karena masih adanya keraguan dari pelapor terkait perlindungan terhadap mereka.

"Jika memang mekanisme WBS belum maksimal, kami membuka pintu pengajuan perlindungan bisa datang langsung ke LPSK, via aplikasi permohonan perlindungan (android) maupun pesan singkat," ucap Hasto.

Selain itu, Hasto mensinyalir dugaan korupsi dari potongan tukin pegawai di Kementerian ESDM ini menambah panjang “drama” kesejahteraan ASN. Sebelumnya, publik menyoroti terjadinya ketimpangan tukin antar kementerian bergelar “sultan” dengan kementerian/lembaga lainnya.

"Dugaan korupsi di (kementerian) ESDM ini menambah miris potret kesejahteraan ASN. Apalagi, dugaan awal keuangan negara yang dikorupsi berasal dari tukin pegawai. Potongan tukin pegawai yang berkisar puluhan miliar itu diduga mengalir untuk kepentingan beberapa oknum di kementerian tersebut," ucap Hasto.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi terkait penyidikan kasus dugaan rasuah pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Lokasi penggeledahan di antaranya sebuah apartemen yang terletak di wilayah Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan, lokasi Depok, tim penyidik menggeledah rumah salah satu tersangka dalam kasus ini.

Namun, KPK belum memerinci identitas tersangka yang dimaksud. Dari salah satu lokasi penggeledahan, tim penyidik menemukan uang tunai miliaran rupiah.

"Penggeledahan terkait dengan perkara di ESDM itu penyidik melakukan penggeledahan di empat tempat ya. Pertama di daerah Tebet (Ditjen Minerba), kemudian kedua di ESDM pusat dan setelah itu setelah sejak sore sudah agak malam itu dilanjutkan ke satu lokasi di Pakubuwono itu sampai menjelang pagi ya, kemudian hari ini di Depok," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement