REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum DPP PAN Yandri Susanto mengatakan pihaknya belum menyimpulkan untuk membentuk koalisi besar dengan menggabungkan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) untuk menghadapi kontestasi Pemilu 2024.
"Belum ada hal yang bisa disimpulkan, termasuk apakah ada yang bergabung atau membentuk koalisi besar. Itu 'kan masih wacana," kata Yandri di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa.
Yandri juga menyebut belum dapat menyimpulkan untung dan rugi terhadap wacana koalisi besar tersebut bagi internal partainya. "Masalah untung dan rugi, itu saya kira masih sangat normatif, belum bisa kami simpulkan apakah itu menguntungkan atau merugikan PAN," ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, PAN akan duduk bersama terlebih dahulu dengan partai politik yang mewacanakan koalisi besar tersebut. Apabila telah berhasil mencapai titik temu, PAN akan siap mengawal apa yang menjadi keputusan dan kesepakatan bersama.
"Sebelum mencapai kesepakatan itu, pasti ada duduk bersama 'kan, kenapa membentuk koalisi seperti ini, mendapatkan tugas apa, kemudian siapa mendapatkan kursi yang mana. Itu 'kan mesti disepakati," tuturnya.
Menanggapi Partai Golkar selaku rekan koalisinya di KIB yang diisukan mendapat arahan agar bergabung dengan KPP, Yandri meresponsnya dengan menyebut kemungkinan itu terbuka lantaran situasi yang masih sangat dinamis.
"Tidak ada hal yang tabu dalam proses pilpres. Semua masih sangat memungkinkan untuk mencapai sebuah kesepakatan," ucapnya.
Menurut dia, ajakan partai politik lain untuk bergabung dan membentuk sebuah koalisi merupakan hal yang biasa di tengah dinamika politik menjelang Pilpres 2024. "Kalau mengajak 'kan biasa sekarang, semua ngajak, ini ngajak, itu ngajak. Biasa, namanya ngajak'kan, biasa itu," katanya.
Terlebih, katanya lagi, belum ada satu partai politik yang resmi mengusung paket bakal calon presiden berikut wakil presidennya. KPU RI juga belum membuka tahapan pendaftaran capres/cawapres. "Jadi, belum ada yang jelas ini barang, belum ada. Sangat cair dan dinamis," ucapnya.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703suara.