REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terpidana kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional Hambalang Anas Urbaningrum akan bebas pada bulan April mendatang. Namun, belum dapat dipastikan yang bersangkutan keluar tanggal berapa.
"Bebasnya (Anas Urbaningrum) bulan April," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri saat dihubungi wartawan, Selasa (28/3/2023).
Ia mengatakan, lapas masih menunggu surat keputusan tentang cuti menjelang bebas yang dikeluarkan oleh Dirjen Pas. "Untuk tanggal kita masih nunggu SK CMB dari Dirjen Pas," katanya.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Tipikor. Pada tingkat banding dipotong menjadi tujuh tahun penjara.
Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas bertambah dua kali lipat 14 tahun penjara. Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali pada Mei 2018.
Keluar putusan tahun 2020 yang mengabulkan permohonannya menjadi delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.