Senin 27 Mar 2023 23:34 WIB

Tersangka Korupsi Retribusi Sampah di Lampung Kembalikan Rp 2,69 M

Total kerugian negara dalam perkara ini Rp 6,925 miliar.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andri Saubani
Pejabat daerah korupsi. (ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Pejabat daerah korupsi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Tiga tersangka kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021 telah ditahan pada Selasa (21/3/2023). Seorang tersangka Sahriwansah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,69 miliar dari total kerugian Rp 6,925 miliar.

Tiga tersangka kasus korupsi anggaran retribusi DLH Bandar Lampung yakni Sahriwansah (eks kepala DLH Bandar Lampung), Haris Fadillah (kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung), dan Hayati (pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kejati Lampung.

Baca Juga

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, seorang tersangka Sahriwansah telah mengembalikan uang kerugian negara kepada penyidik sebesar Rp 2,69 miliar. “Kami menerima penitipan uang dari tersangka Sahriwansah,” kata Hutamrin kepada pers, Senin (27/3/2023).

Dia mengatakan uang titipan dari tersangka Sahriwansah tersebut merupakan perkara korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung tahun 2019-2021. Dari keterangannya, Kejati Lampung telah menerima juga uang titipan uang kerugian negara dari tersangka Hayati Rp 108 juta, dan dari UPT lainnya Rp 478 juta.

Menurut dia, pihak penyidik telah menerima uang penitipan dari tersangka sebanyak Rp 3,28 miliar. “Jadi masih ada sisa yang belum dikembalikan tiga miliar rupiah lebih,” kata Hutamrin.

Ia mengatakan, meski para tersangka telah mengembalikan uang hasil korupsi retribusi sampah, namun proses hukum tetap berjalan sampai di pengadilan. Namun, adanya itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan uang kerugian negara tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim di pengadilan.

Terkait kasus korupsi uang retribusi sampah sebesar Rp 6,925 miliar, tim Kejati Lampung telah menggeledah tiga rumah tersangka pada Selasa (14/3/2023). Tim membawa sejumlah dokumen, namun belum menahan para tersangka.

Mengenai modus tiga tersangka dalam kasus korupsi retribusi sampah ini, yakni dengan melakukan penggelembungan anggaran (mark up) dan tidak menyetorkan uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung, serta indikasi karcis retribusi sampah palsu.

Hutamrin mengatakan, DLH Kota Bandar Lampung dalam perkara tersebut tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kepala DLH sehingga tidak diketahui potensi pendapatan nyata dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Kota Bandar Lampung.

Pada pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga  2021 ditemukan perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.

Selain itu, penyidik menemukan adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut petugas penagih retribusi dari DLH maupun UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1X24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi. Hasil auditor independen telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6.925.815.000.

Dari jumlah itu, terdapat beberapa orang yang telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 586.750.000, sehingga masih tersisa kerugian negara Rp 6.339.065.000.

Ketiga tersangka terjerat  Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. n Mursalin Yasland

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement