Senin 27 Mar 2023 23:12 WIB

Polisi Diminta Usut Dugaan Pengalihan Aset KSP Pracico

LQ Indonesia Lawfirm mengimbau para korban Pracico segera melaporkan perkara tersebut

LQ Indonesia Lawfirm melaporkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Foto: Republika
LQ Indonesia Lawfirm melaporkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – LQ Indonesia Lawfirm mendapat kuasa untuk melaporkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico. Mereka mendatangi Kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Senin (27/3/2023). 

Dalam laporan tersebut, mereka mengadukan oknum pengacara inisial NR, yang diduga kongkalikong dengan tersangka kasus ini, TA, guna menyamarkan aset KSP Pracico yang dikumpulkan dari uang para korban. 

Baca Juga

"Kami dari LQ Indonesia Lawfirm datang ke Bareskrim untuk mengadukan dugaan oknum lawyer, NR, bekerja sama dengan tersangka, salah satu koperasi, Koperasi Pracico bekerja sama menyamarkan asal-usul harta yang diperoleh dari para korban," ujar advokat LQ Indonesia Lawfirm, La Ode Surya Alirman.

Aset yang diduga dialihkan ini, kata dia, antara lain kapal pasir timah pengeruk di Batam, apartemen di Jalan Pemuda, Surabaya, apartemen di Jalan Sudirman, kantor Pracico Multi Finance di Jalan Gunung Sahari, dua mobil, dan tanah di Bali.

"Kalau asumsi aset bisa di atas Rp 100 miliar, tetapi ini kan dugaan, biarkan polisi bekerja untuk memaksimalkan aduan kami," kata Surya. 

Polisi diminta mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan NR. Jika benar, kata Surya proses hukum harus dijalankan. 

"Kalau ini diduga benar ada TPPU ya diproses secara hukum, aset-aset ini diduga dialihkan atau disamarkan di kantor hukum NR ini. Jadi kita berharap pengaduan kami diterima dan ditindaklanjuti supaya jelas, siapa yang bermain dalam perkara ini," jelasnya. 

"Saya tadi menemui kanitnya langsung, yang menangani Pracico, supaya ini segera ditindaklanjuti. Supaya ini jelas ini, karena ini menyangkut uang para korban. Kalau ini terbukti benar, ini harus diproses," imbuh Surya.

LQ Indonesia Lawfirm mengimbau para korban Pracico segera melaporkan perkara tersebut. Ini dilakukan guna para korban bisa mengambil bagian dari aset sitaan nantinya. Dan bila membutuhkan pendampingan hukum bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement