Senin 27 Mar 2023 21:48 WIB

ASN Surabaya Boleh Gelar Acara Buka Puasa Bersama

ASN diizinkan menggelar acara buka puasa bersama namun tidak berlebihan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nora Azizah
Ibu-ibu menata piring bubur lodeh untuk berbuka puasa bersama.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ibu-ibu menata piring bubur lodeh untuk berbuka puasa bersama.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan kepada seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Surabaya agar tidak menggelar acara buka puasa bersama yang sifatnya berlebihan. Namun demikian, Eri mempersilahkan jajarannya menggelar acara buka puasa bersama, asalakan dengan anak yatim atau kaum dhuafa.

"Sudah dijelaskan oleh Setkab, Pak Pramono Anung, bahwa masyarakat masih boleh melakukan buka bersama. Nah, yang tidak boleh adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) buka puasa bersama seperti apa? Buka puasa bersama yang berlebihan. Kalau buka puasa dengan anak yatim ya boleh, tolong dibedakan," kata Eri di Surabaya, Senin (27/3/2023).

Baca Juga

Eri menjelaskan, dalam Surat Sekretariat Kabinet nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin mengadakan buka puasa bersama. Namun, ia juga mewanti-wanti ASN atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar tidak menggelar acara buka puasa bersama yang sifatnya berlebihan.

"Kalau PNS mengadakan buka bareng anak yatim (silahkan). Tapi kalau PNS dinas misalnya, mengadakan buka bareng-bareng satu kantor di hotel, itu (yang tidak boleh)" ujar Eri.

 

Menurut Eri, selama ini kegiatan buka puasa bersama anak yatim dan kaum dhuafa sudah menjadi agenda rutin ASN Pemkot Surabaya ketika Ramadan. Oleh sebabnya, ia mempersilahkan apabila jajarannya ingin mengadakan buka puasa bersama anak yatim atau fakir miskin.

Eri juga menyampaikan, sebelumnya Pemkot telah menerbitkan Surat Edaran nomor 100.34/ 7055/ 436.8.6/ 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. Surat edaran ini telah disebarkan kepada Ketua RT/RW, pengurus masjid atau mushola, lembaga sosial atau keagamaan, hingga pengelola usaha di Surabaya.

"SE sudah sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Setkab, yang ada di dalam suratnya Pak Presiden. Jadi tidak ada kalimat di situ yang melarang warga untuk melakukan buka puasa bersama," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement