Senin 27 Mar 2023 21:53 WIB

Gubernur Lampung Larang ASN Gelar Acara Buka Puasa Bersama

Pelarangan acara buka puasa bersama dikaitkan dengan masa transisi Covid-19.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nora Azizah
Pada hari pertama Ramadhan, umat Islam melaksanakan sholat sebelum berbuka puasa bersama dalam acara buka puasa bersama.
Foto: EPA-EFE/JIM LO SCALZO
Pada hari pertama Ramadhan, umat Islam melaksanakan sholat sebelum berbuka puasa bersama dalam acara buka puasa bersama.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran (SE) meniadakan penyelenggaraan buka puasa bersama bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala perangkat daerah, unit kerja, direktur BUMD, dan bupati/wali kota. Peniadaan buka puasa bersama ini terkait masih masa transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19.

Dalam SE Gubernur Lampung yang diterima Republika.co.id, Senin (27/3/2023), Nomor 045.2/1258/07/2023 tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan 144 H di Lingkungan Pemprov Lampung, tertanggal Senin (27/3/2023) yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, agar meniadakan kegiatan buka puasa bersama bagi ASN pada perangkat daerah di lingkungan Pemkab dan Pemkot masing-masing.

Baca Juga

Selain itu, SE ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja/Direktur BUMD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.

SE Gubernur Lampung ini terbit menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.4.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tanggal 23 Maret 2023, yang merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 prihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Gubernur Arinal juga mengingatkan pada poin 3 SE tersebut, hal tersebut di atas penting dilaksanakan, mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi. “Sehingga kita harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Coronavirus Disease (Covid-19),” kata Arinal Djunaidi dalam SE yang ditandatanganinya.

Dengan keluarnya SE Gubernur Lampung tersebut, maka kegiatan yang telah diagendakan Pemprov Lampung seperti buka puasa bersama, dan safari Ramadhan pada tahun ini terpaksa dibatalkan. Pembatalan agenda buka puasa bersama dan safari Ramadhan gubernur tersebut dibenarkan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Lampung Qudratul Ikhwan, Senin (27/3/2023).

Ia mengatakan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menerbitkan SE tentang larangan penyelenggaraan buka puasa bersama bagi pejabat daerah dan ASN.

“Hari ini SE Gubernur Lampung tentang peniadaan buka puasa bersama dikeluarkan. Harapannya dapat dipatuhi semua ASN yang ada di Lampung," kata Qudratul Ikhwan.

Dalam SE Gubernur Lampung tersebut meminta Bupati dan Walikota agar meniadakan kegiatan buka puasa bersama bagi seluruh ASN pada perangkat daerah di pemerintah kabupaten/kota masing-masing. Juga ditujukan kepala perangkat daerah, unit kerja atau direktur BUMD di Lingkungan Pemprov Lampung agar meniadakan kegiatan buka puasa bersama bagi seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.

Hal ini penting dilakukan mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi. “Sehingga harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penanganan Covid-19 dan semua harus tetap waspada," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement