REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membahas terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Kepada Mahfud, Jokowi menginstruksikan agar menjelaskan kepada DPR dan juga masyarakat terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Khusus berdua dengan saya ada beberapa hal antara lain menyangkut soal temuan PPATK mengenai dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan. Presiden meminta saya hadir, menjelaskan ke DPR dengan sejelas-jelasnya dan memberi pengertian kepada masyarakat tentang apa itu pencucian uang,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3).
Ia pun memastikan akan memberikan penjelasan kepada DPR tanpa ada yang ditutup-tutupi. Hal ini sesuai arahan Jokowi agar ada keterbukaan informasi. Karena itu, Mahfud akan hadir di DPR pada Rabu (29/3) pukul 14.00 mendatang. “Saya akan menjelaskan ke DPR juga dengan sejelas-jelasnya tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ucap dia.
Nantinya, Mahfud akan didampingi beberapa pejabat eselon 1 dari anggota Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU saat hadir ke DPR.
“Saya akan didampingi beberapa pejabat eselon satu dari para anggota ketua nasional komite pencegahan dan pemberantasan TPPU. Jadi ketuanya saya, anggotanya ada beberapa menteri dan lembaga kita cukup ditemani oleh eselon satunya, itu aja saya siap datang hari Rabu,” kata Mahfud.