Senin 27 Mar 2023 19:42 WIB

Banyak Rental Motor Ilegal di Bali, Pengamat: Pemda Harus Tegas

Pengamat meminta Pemprov Bali harus tegas dengan maraknya rental motor ilegal.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali. Pengamat meminta Pemprov Bali harus tegas dengan maraknya rental motor ilegal.
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Sejumlah turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali. Pengamat meminta Pemprov Bali harus tegas dengan maraknya rental motor ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Bali Wayan Koster berencana melarang Warga Negara Asing (WNA) untuk menyewa motor dan menyarankan untuk menggunakan travel. Pengamat Perkotaan menilai wacana ini ada baiknya guna memberi pelajaran bagi turis asing 'nakal' yang kerap melanggar peraturan lalu lintas terutama di Bali.

"Siapapun orang yang menggunakan motor harus ikut aturan hukum, bukan mentang-mentang bule atau wisatawan bisa sesuka hati," kata pengamat perkotaan Yayat Supriatna kepada Republika.

Baca Juga

Dia mengatakan, setiap orang baik warga negara Indonesia maupun WNA yang menggunakan jalan harus mematuhi tertibnya lalu lintas, sehingga mencegah hal yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Seperti diketahui, WNA di Bali kerap tidak mengenakan helm dan melanggar lalu lintas.

"Orang kita tuh terlalu bermurah hati, sangking ramah-nya ketika orang lain/turis berbuat salah, kita tak tegur sebab dianggap orang bule yang mendatangkan pendapatan dan devisa negara hingga menambah jumlah wisatawan," kata dia.

Menurutnya, perihal pelarangan menyewa motor harusnya diatur sedemikian rupa bagi penyewa termasuk turis lokal maupun mancanegara. Yayat mencontohkan Singapura yang tegas terhadap wisatawan sehingga turis yang datang ke negaranya pun bisa tertib dan disiplin.

"Kenapa kalau di Singapura tertib, sebab aturannya ditegakkan. Kalau kita terlalu ramah sehingga ewuh pakewuh untuk menegur. Jadi sebenarnya kita yang lemah," kata dia.

Yayat mengimbau untuk perental motor membuat aturan yang tegas. Hal itu pun, kata dia harus melalui aturan tegas dari pemerintah Bali sendiri.

"Pemda Bali sudah mengeluarkan Perda jasa rental atau belum, jangan-jangan jasa rental yang punya WNA juga, jangan-jangan yang modalin rental bule-bule juga, harus dibuat ketentuan batas dasar rental hingga tegas aturan rental dalam menggunakan helm," kata dia.

"Jangan dikasih pinjam motor kalau tidak memiliki lisensi membawa motor dan diberitahu aturan-aturan berlalu lintas di daerah sekitar," imbuhnya. Yayat meminta aturan perental dan Pemerintah Bali diperbaiki untuk ketertiban bersama.

Sementara itu, Surya, pemilik jasa rental Aswatara di Denpasar Bali menilai wacana pelarangan oleh gubernur terlalu cepat. Pemerintah, kata dia harus juga menilik kondisi lapangan yang sesungguhnya.

Dia menjelaskan bahwa Bali merupakan pulau kecil di mana banyak jalan kecil dibanding jalan besar. Surya juga mengeluhkan banyaknya rental ilegal yang didirikan WNA.

"Banyaknya rental-rental ilegal yang dibuat oleh WNA di Bali, yang membuat kami sulit untuk mendapatkan customer sebagai pengusaha lokal yg membayar pajak," kata dia ketika dihubungi Republika.

Oleh karenanya, Surya mendesak pemerintah Bali untuk membasmi oknum-oknum WNA yang mendirikan rental alih-alih dengan nama rental Indonesia.

"Kami, sebagai rental lokal selalu mengikuti aturan yang berlaku, seperti motor standart dan memberi helm SNI. Dan kami juga sudah mengedukasi penyewa agar selalu menggunakan helm dan mengikuti aturan," ujar Surya.

"Bagaimana bisa terjadi pelanggaran? Kami melihat fakta di lapangan, kurang tegasnya oknum di lapangan terkait pelanggaran yang terjadi. Sehingga wisatawan menyepelekan aturan yang ada," kata dia menutup.

Wacana larangan Koster tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Kepariwisataan dan akan diberlakukan mulai pertengahan tahun ini. Sebagai gantinya, turis asing yang ingin bepergian dapat menyewa mobil dari travel agent.

"Jadi, meminjam atau menyewa tidak diperbolehkan lagi. Diterapkan mulai 2023 ini," tutur Koster di Kantor Kemenkumham Bali beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement