Jumat 24 Mar 2023 18:31 WIB

Polisi Dalami Keterlibatan Oknum Terlibat Praktik Thrifting

Polda Metro Jaya telah mengamankan sebanyak 535 karung pakaian bekas.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Suasana pasar pakaian bekas impor Cimol, Gedebage, Kota Bandung, Kamis (23/3/2023). Pasar Cimol kembali buka setelah sempat tutup. Menanggapi larangan Thrifting, pedagang pasar Cimol minta solusi terhadap mata pencarian mereka yang terancam hilang terkait kebijakan itu.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Suasana pasar pakaian bekas impor Cimol, Gedebage, Kota Bandung, Kamis (23/3/2023). Pasar Cimol kembali buka setelah sempat tutup. Menanggapi larangan Thrifting, pedagang pasar Cimol minta solusi terhadap mata pencarian mereka yang terancam hilang terkait kebijakan itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya mendalami potensi adanya dugaan keterlibatan oknum yang membantu menyelundupkan thrifting atau pakaian bekas impor dari berbagai dari luar negeri. Pakaian bekas itu diseludupkan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus atau pelabuhan kecil.

“Mereka masuk dari pelabuhan tikus, tapi tidak menutup kemungkinan, mungkin bisa jadi di pelabuhan besar,” Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2023)

Baca Juga

Sebelumnya, Subdit I/Indaf Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik thrifting atau aktivitas berbelanja pakaian bekas impor di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dalam pengungkapan itu, pihak Polda Metro Jaya telah mengamankan sebanyak 535 karung atau bal pakaian bekas (ballpress) yang disita dari gudang dan mobil-mobil pada saat didistribusikan.

“Kami sudah melakukan pengungkapan terkait dengan yang sering dikatakan ballpress, mungkin sekarang sedang ramai dan sering dengar ballpress. Kami berhasil mengungkap ada 535 karung ballpress atau pakaian dan barang bekas lainnya,” kata Kombes Auliansyah Lubis.

Menurut Auliansyah, dalam pengungkapan ini pihaknya telah menetapkan satu orang importir thrifting berinsial OW (34 tahun) sebagai tersangka. Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka OW adalah melakukan impor pakaian, sepatu dan barang bekas lainnya dari luar negeri melalui e-commerce internasional dan dijual kembali.

“Dia mengimpor langsung dari luar, melalui e-commerce Alibaba, masuk ke Indonesia, kemudian dia menjual. Selain itu dia juga mengambil dari beberapa importir lainnya, dia rapikan, lalu dia jual,” ujar Auliansyah Lubis.

Lebih lanjut, menurut Auliansyah Lubis, kegiatan thrifting yang dilakukan oleh tersangka OW memiliki dampak buruk. Diantaranya, mengganggu kegiatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan industri garmen atau tekstil dalam negeri. Lalu juga beresiko menularkan penyakit atau bakteri melalui barang bekas yang diperjualbelikan dan masyarakat mendapatkan barang yang tidak terjamin mutu dan keamanannya.

“Berkurangnya penerimaan atau devisa negara dari sektor impor,” tegas Auliansyah Lubis.

Akibat perbuatannya, tersangka OW dijerat dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian juga disangkakan dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lima tahun.

photo
Thrifting dan Dampak Buruk ke Ekonomi Indonesia - (Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَاِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَّغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْۗ وَنُقِرُّ فِى الْاَرْحَامِ مَا نَشَاۤءُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوْٓا اَشُدَّكُمْۚ وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّتَوَفّٰى وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّرَدُّ اِلٰٓى اَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْۢ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْـًٔاۗ وَتَرَى الْاَرْضَ هَامِدَةً فَاِذَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاۤءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَاَنْۢبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍۢ بَهِيْجٍ
Wahai manusia! Jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu; dan Kami tetapkan dalam rahim menurut kehendak Kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai kepada usia dewasa, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun), sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air (hujan) di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan (tetumbuhan) yang indah.

(QS. Al-Hajj ayat 5)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement