Kamis 23 Mar 2023 23:06 WIB

Pengacara D Sebut Mario Dandy Sengaja Sebar Video Penganiayaan

Tujuannya, diduga sebagai ajang kebanggaan untuk dirinya sendiri.

Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG, Jumat (10/3/2023).
Foto: Republika/Ali Mansur
Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG, Jumat (10/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum korban penganiayaan berinisial D (17), Mellisa Anggraini menyebutkan, tersangka MDS alias Mario Dandy Satrio (20) sengaja menyebarkan video penganiayaan ke sejumlah pihak. Tujuannya, diduga sebagai ajang kebanggaan untuk dirinya sendiri.

"Tersangka Mario menyebarkan video penganiayaan dan membanggakan diri dia telah mengerjain korban," kata Mellisa saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga

Mellisa menambahkan, Mario sengaja menyebarkan video penganiayaan sebagai bentuk arogansi dan berpikir akan selalu lolos dari jerat hukum. "Tersangka ini adalah otak dari penganiayaan itu, arogansinya sudah mencapai langit ketujuh," katanya.

Selain itu, Mellisa juga menjelaskan Mario Dandy Satrio telah menyebar video kepada tiga orang namun baru satu yang telah diketahui. "Kita tidak tahu siapa-siapanya tapi salah satunya adalah kakak kelas korban di sekolah," katanya.

Sebagai informasi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Mario Dandy Satrio menyebarkan video penganiayaan D kepada tiga orang. "Benar, (video penganiayaan) di kirim ke tiga pihak," kata Hengki, Jumat (17/3/2023).

Namun, Hengki belum bisa membeberkan tiga identitas yang menerima video penganiayaan tersebut. Hengki juga menyebut Mario Dandy Satrio tak hanya mengirimkan video penganiayaan D tetapi juga mengirimkan foto yang memotret peristiwa penganiayaan .Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik penyebaran foto dan video oleh Mario Dandy Satrio kepada tiga orang tersebut.

 

photo
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement