Kamis 23 Mar 2023 14:38 WIB

Vonis Rendah Kanjuruhan, Pakar Pidana: Jaksa Ajukan Kasasi untuk Keadilan Publik

Jika nanti putusannya sama diharapkan publik bisa menerimanya.

 Terdakwa kasus penyerbuan Stadion Kanjuruhan, petugas polisi Bambang Sidik Achmadi, tiba untuk sidang putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya di Surabaya, Kamis (16/3/2023).  Pengadilan membebaskan Achmadi yang dituduh berperan dalam pertandingan sepak bola Oktober 2022 antara Arema dan Persebaya yang berakhir ricuh dengan tewasnya 135 suporter.
Foto: EPA-EFE/MADE NAGI
Terdakwa kasus penyerbuan Stadion Kanjuruhan, petugas polisi Bambang Sidik Achmadi, tiba untuk sidang putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya di Surabaya, Kamis (16/3/2023). Pengadilan membebaskan Achmadi yang dituduh berperan dalam pertandingan sepak bola Oktober 2022 antara Arema dan Persebaya yang berakhir ricuh dengan tewasnya 135 suporter.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan hakim agung, Gayus Lumbuun berpendapat langkah banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Kanjuruhan merupakan upaya mencari keadilan hukum atau legal justice. Apa pun yang putusan pengadilan di atasnya, publik diharapkan bisa menerima.

“Jadi untuk memuaskan masyarakat (social justice) maka JPU mengajukan banding,” kata Gayus, Selasa (21/3/2023).

Jika nanti upaya banding ternyata putusannya sama saja, menurut Gayus, masyarakat jangan menyalahkan pengadilan. “Itulah keadilan yang diberikan pengadilan di semua tingkatan,” ujar mantan anggota DPR RI tersebut. Dilanjutkannya, keadilan publik memang harus diperhatikan, tapi di negara hukum legal justice tetap harus seimbang.

Dijelaskannya, memang ada konsep social justice. “Mereka itu menuntut social justice, tetapi negara ini kan negara hukum, yang dalam proses penegakan hukumnya keseimbangannya adalah legal justice,” kata Gayus.

Tidak semua pendapat masyarakat, menurut Gayus, menjadi penentu. Karena itu, social justice, harus diimbangi legal justice oleh hakim, jaksa, dan penegak hukum lainnya. “Kalau memang aturannya hukumannya ringan, ya kita tidak boleh mencampuri putusan hakim. Suara publik tidak boleh mempengaruhi hukum,” katanya.

Pakar Hukum Tata Negara, Hibnu Nugroho, mengatakan vonis para terdakwa kasus Kanjuruhan, tidak mencerminkan keadilan masyarakat. Menurut DIA, JPU wajib mengajukan kasasi.

Diungkapkannya, vonis kasus Kanjuruhan seolah-olah menyalahkan angin. “Tidak bisa angin disalahkan, karena kealphaan yang itu (menyebabkan tewasnya orang) adalah tembakan tadi. Jangan karena anginnya mengarah ke sana,” kata Hibnu.

Putusan Pengadilan Tinggi, menurut Hibnu, harus dievaluasi oleh Mahkamah Agung. Putusan itu saya kira tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. "Jaksa {JPU) wajib kasasi,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement